PROKALTENG.CO – Chikita Meidy resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus pencemaran nama baik buntut dari pernyataannya di akun media sosial TikTok pada tanggal 6 September 2024.
Pada kesempatan itu, Chikita Meidy membuat pernyataan yang dianggap merugikan pihak pelapor dalam hal ini Shilda Oktavia. Pasalnya, Shilda dianggap sebagai penyebab hancurnya bisnis produk kecantikan milik Chikita Meidy.
Setelah adanya laporan polisi terhadap dirinya, JawaPos.com berusaha menghubungi Chikita Meidy untuk meminta tanggapan. Namun sampai saat ini, Chikita Meidy belum ada respons sama sekali.
JawaPos.com juga berusaha menghubungi July selaku personal manager Chikita Meidy. Sampai saat ini, juga belum ada tanggapan apa pun atas laporan polisi yang dibuat Shilda Oktavia.
Diketahui, mantan artis cilik Chikita Meidy dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/5482/IX/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 12 September 2024.
Shilda Oktavia selaku pelapor melaporkan kasus pencemaran nama baik terhadap Chikita Meidy atas konten TikTok pada tanggal 6 September 2024 karena dianggap telah mencemarkan nama baiknya.
Dalam keterangannya, Shilda Oktavia sangat keberatan dituduh sebagai penyebab hancurnya bisnis produk kecantikan milik Chikita Meidy. Sebab, dia merasa tidak terikat kerja sama bisnis apa pun secara resmi.
Dia hanya membantu menjualkan produknya ke teman atau jaringannya dengan kompensasi mendapatkan fee. Shilda Oktavia melaporkan Chikita Meidy dengan Pasal 27 A juncto Pasal 45 Ayat (4) UU ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 315 KUHP. (pri/jawapos.com)