27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Jerinx Resmi Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

KALTENGPOS.CO – Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx ‘SID’
ditetapkan jadi tersangka ujaran kebencian di media sosial oleh Polda Bali,
hari ini Rabu (12/8). Jerinx jadi tersangka setelah dipolisikan oleh Ikatan
Dokter Indonesia (IDI) karena unggahannya yang menyebut IDI ‘Kacung WHO’.

Dirkrimsus Polda Bali Kombes
Yuliar Kus Nugroho menjelaskan, penetapan tersangka setelah alat bukti
terpenuhi dan unsur deliknya. Setelah jadi tersangka, Jerinx langsung ditahan.

“Iya, ditahan di Polda Bali.
Aejak kita berlakukan hari ini,” kata Kombes Yuliar, Rabu (12/8)

Jerinx diduga memuat ujaran
kebencian dan pencemaran nama baik melalui postingannya di Instagram pada
tanggal 13 dan 15 Juni. Polisi menjerat Jerinx dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Baca Juga :  Datang ke Rumah Duka BCL, Syahrini Dicibir Netizen

Jerinx sebelumnya telah
menyampaikan permintaan maaf kepada IDI. Namun, ia menegaskan ucapan maafnya
itu sebagai bentuk rasa empati kepada IDI. “Saya klarifikasi sekarang, saya
tidak punya kebencian. Saya tidak punya niat menghancurkan dan menyakiti
perasaan kawan-kawan IDI dan ini 100 persen sebuah kritikan,” ujarnya.

Pria bertato itu kemudian meminta
kritikannya ditanggapi secara jernih. Menurutnya, jangan menanggapi sebuah
kritikan dengan perasaan atau emosi. “Saya tidak punya kebencian personal
kepada IDI. Jadi tolong jangan ditanggapi dengan perasaan,” kata Jerinx.

KALTENGPOS.CO – Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx ‘SID’
ditetapkan jadi tersangka ujaran kebencian di media sosial oleh Polda Bali,
hari ini Rabu (12/8). Jerinx jadi tersangka setelah dipolisikan oleh Ikatan
Dokter Indonesia (IDI) karena unggahannya yang menyebut IDI ‘Kacung WHO’.

Dirkrimsus Polda Bali Kombes
Yuliar Kus Nugroho menjelaskan, penetapan tersangka setelah alat bukti
terpenuhi dan unsur deliknya. Setelah jadi tersangka, Jerinx langsung ditahan.

“Iya, ditahan di Polda Bali.
Aejak kita berlakukan hari ini,” kata Kombes Yuliar, Rabu (12/8)

Jerinx diduga memuat ujaran
kebencian dan pencemaran nama baik melalui postingannya di Instagram pada
tanggal 13 dan 15 Juni. Polisi menjerat Jerinx dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Baca Juga :  Datang ke Rumah Duka BCL, Syahrini Dicibir Netizen

Jerinx sebelumnya telah
menyampaikan permintaan maaf kepada IDI. Namun, ia menegaskan ucapan maafnya
itu sebagai bentuk rasa empati kepada IDI. “Saya klarifikasi sekarang, saya
tidak punya kebencian. Saya tidak punya niat menghancurkan dan menyakiti
perasaan kawan-kawan IDI dan ini 100 persen sebuah kritikan,” ujarnya.

Pria bertato itu kemudian meminta
kritikannya ditanggapi secara jernih. Menurutnya, jangan menanggapi sebuah
kritikan dengan perasaan atau emosi. “Saya tidak punya kebencian personal
kepada IDI. Jadi tolong jangan ditanggapi dengan perasaan,” kata Jerinx.

Terpopuler

Artikel Terbaru