LUCINTA Luna akhirnya dipindahkan ke rumah
tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Hal tersebut diungkapkan Kasatres
Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar, pada Selasa
(10/3). Pihak kepolisian menjelaskan bahwa
pemindahan Lucinta Luna yang terjerat kasus narkoba lebih ke alasan efisiensi
setelah pemeriksaan.
“Itu karena kami sudah selesai
melakukan pemeriksaan, maka kami titipkan ke Pondok Bambu. Kemarin saat
pemeriksaan untuk efisiensi waktu aja,” kata Ronaldo.
Menurut Ronaldo, Lucinta Luna
awalnya ditahan di penjara khusus wanita di Polda Metro Jaya setelah ditetapkan
menjadi tersangka. Saat ini, pemberkasan kasus mantan personel Duo Bunga itu
memasuki tahap satu.
Oleh sebab itu, pihak berwajib menitipkan
Lucinta Luna ke Rutan Pondok Bambu. Meski berpindah lokasi tahanan, selebritas
bernama asli Muhammad Fatah itu masih menjadi tahanan Satuan Reserse Narkoba
Polres Metro Jakarta Barat.
Lucinta Luna ditangkap di Apartemen
Thamrin Residence, Jakarta pada penggerebekan Selasa (12/2) dini hari. Saat
penangkapan, polisi menemukan dua butir pil ekstasi biru, tujuh butir pil
riklona, dan lima butir pil tramadol.
Atas kasus tersebut, Lucinta Luna dijerat
Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika, dan Pasal 60 Ayat (1) Sub Pasal 62 Ayat (1) UU Nomor 5
Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara lima tahun. (mg3/jpnn)