PROKALTENG.CO-Artis Sandra Dewi akhirnya membeber asal usul 88 tas mewah dan bermerek yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Asal usul tas itu disampaikan Sandra Dewi saat menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/10).Sandra Dewi / Instagram
Aktris Sandra Dewi mengatakan, 88 tas mewah miliknya yang disita KPK merupakan hasil endorsement atau iklan, bukan dari hasil korupsi sebagaimana dugaan KPK.
Adapun dalam dakwaan, Harvey Moeis diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari uang hasil korupsi timah dengan mentransfer ke rekening Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi seperti pembelian 88 tas mewah dan bermerek.
“Suami saya tidak pernah membelikan saya tas mewah karena dia sudah tahu saya sudah bisa mendapatkan tas-tas itu dari hasil endorsement,” kata Sandra Dewi dilansir Antara.
Perempuan berusia 41 tahun itu mengaku sudah menerima jasa endorsement sejak 2012 untuk mempromosikan berbagai tas mewah dan bermerek. Menurut Sandra Dewi, pada 2014, terdapat lebih dari 23 toko tas di Indonesia yang sepakat bekerja sama.
Dalam kerja sama terdapat kesepakatan bahwa Sandra Dewi harus mempromosikan tas mewah yang diberikan dengan imbalan antara lain tas beserta uang. “Ini sudah 10 tahun saya jalani,” jelasnya.
Sandra Dewi menjelaskan, tas mewah dan bermerek yang didapatkan dari hasil endorsement berjumlah lebih dari 88 tas selama 10 tahun.
Akan tetapi, beberapa tas mewah lainnya sudah dijual lantaran tidak terpakai. “Ada ratusan tas sebenarnya, tetapi sisanya tidak saya pakai,” tambah Sandra Dewi.
Sandra Dewi menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah pada tahun 2015-2022.
Kasus dugaan korupsi timah antara lain menyeret Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sebagai terdakwa.
Dalam kasus tersebut, Harvey Moeis didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun itu. (fjr/jpg)