26.7 C
Jakarta
Saturday, April 19, 2025

Galih Ginanjar dkk Jadi Tersangka Video Ikan Asin

AKTOR Galih Ginanjar bersama pasangan selebritis Rey Utami dan
Pablo Benua menjadi tersangka terkait penyebaran video “ikan asin”
melalui “Youtube” berdasarkan laporan dari Fairuz A Rapiq.

“Ya ketiganya naik status
jadi tersangka,” kata pengacara Rey Utami dan Pablo Utami, Farhan Abbas
saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (11/7/2019).

Farhat mengatakan ketiga
selebritis itu langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro
Jaya.

Farhat menyatakan penyidik akan
menentukan untuk menahan atau tidak ketiga tersangka itu setelah pemeriksaan
1×24 jam.

“Untuk penahanan tunggu
pemeriksaan 1×24 jam,” ujar Farhat.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 27
ayat 1 ju Pasal 43 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU RI
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga :  Momen Pengajian Jelang Nikah, Aurel Hermansyah dan KD Saling Memaafkan

Kasus tersebut mencuat setelah
Galih Ginanjar mengumpamakan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq dengan ikan asin.

Itu diungkap Galih saat
diwawancarai oleh Rey Utami yang diunggah melalui video akun youtube “Rey
Utami & Benua”.

Pernyataan itu membuat Fairuz
tersinggung dan sakit hati, kemudian melaporkan Galih Ginanjar dan juga
pasangan Rey Utami-Pablo Benua sebagai pemilik akun YouTube Rey Utami &
Benua ke Polda Metro Jaya. (indopos/kpc)

AKTOR Galih Ginanjar bersama pasangan selebritis Rey Utami dan
Pablo Benua menjadi tersangka terkait penyebaran video “ikan asin”
melalui “Youtube” berdasarkan laporan dari Fairuz A Rapiq.

“Ya ketiganya naik status
jadi tersangka,” kata pengacara Rey Utami dan Pablo Utami, Farhan Abbas
saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (11/7/2019).

Farhat mengatakan ketiga
selebritis itu langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro
Jaya.

Farhat menyatakan penyidik akan
menentukan untuk menahan atau tidak ketiga tersangka itu setelah pemeriksaan
1×24 jam.

“Untuk penahanan tunggu
pemeriksaan 1×24 jam,” ujar Farhat.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 27
ayat 1 ju Pasal 43 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU RI
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga :  Momen Pengajian Jelang Nikah, Aurel Hermansyah dan KD Saling Memaafkan

Kasus tersebut mencuat setelah
Galih Ginanjar mengumpamakan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq dengan ikan asin.

Itu diungkap Galih saat
diwawancarai oleh Rey Utami yang diunggah melalui video akun youtube “Rey
Utami & Benua”.

Pernyataan itu membuat Fairuz
tersinggung dan sakit hati, kemudian melaporkan Galih Ginanjar dan juga
pasangan Rey Utami-Pablo Benua sebagai pemilik akun YouTube Rey Utami &
Benua ke Polda Metro Jaya. (indopos/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru