Pada Selasa (10/3) kemarin, Richard Lee sudah sekitar 5 hari menjalani masa penahanan di Polda Metro Jaya. Dokter kecantikan pemilik perusahaan Athena ditahan terkait permasalahannya dengan Dokter Detektif atau Doktif.
Reni Effendi selaku istri sudah beberapa kali datang menjenguk Richard Lee di dalam tahanan Polda Metro Jaya. Dia kembali datang pada Selasa (10/3) kemarin untuk melihat sekaligus memastikan apa yang diperlukan suaminya terpenuhi dengan baik.
Namun sampai hari ke-5 Richard Lee ditahan, Reni Effendi yang juga memiliki latar belakang pendidikan di bidang kedokteran masih bungkam setiap kali ditanya awak media tentang Richard.
Reni Effendi berjalan ke arah mobil tanpa melontarkan satu kata pun di Polda Metro Jaya. Dia langsung masuk ke dalam mobil tanpa menghiraukan awak media yang melontarkan sejumlah pertanyaan kepadanya
Diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan menahan tersangka Richard Lee usai diperiksa secara intensif atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, pada Jumat (6/3) malam.
Masalah ini berawal dari laporan polisi yang dibuat Amira Farahnaz, dikenal dengan nama panggilan Dokter Detektif atau Doktif, terhadap Richard Lee. Laporan dibuat di Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024 silam.
Laporan Doktif terhadap Richard Lee berkaitan dengan kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Richard Lee dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Seiring berjalannya kasus tersebut, pihak kepolisian menetapkan Richard Lee sebagai tersangka. Penetapan status tersangka tersebut dilakukan pada penghujung tahun 2025.(jpc)
Pada Selasa (10/3) kemarin, Richard Lee sudah sekitar 5 hari menjalani masa penahanan di Polda Metro Jaya. Dokter kecantikan pemilik perusahaan Athena ditahan terkait permasalahannya dengan Dokter Detektif atau Doktif.
Reni Effendi selaku istri sudah beberapa kali datang menjenguk Richard Lee di dalam tahanan Polda Metro Jaya. Dia kembali datang pada Selasa (10/3) kemarin untuk melihat sekaligus memastikan apa yang diperlukan suaminya terpenuhi dengan baik.
Namun sampai hari ke-5 Richard Lee ditahan, Reni Effendi yang juga memiliki latar belakang pendidikan di bidang kedokteran masih bungkam setiap kali ditanya awak media tentang Richard.
Reni Effendi berjalan ke arah mobil tanpa melontarkan satu kata pun di Polda Metro Jaya. Dia langsung masuk ke dalam mobil tanpa menghiraukan awak media yang melontarkan sejumlah pertanyaan kepadanya
Diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan menahan tersangka Richard Lee usai diperiksa secara intensif atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, pada Jumat (6/3) malam.
Masalah ini berawal dari laporan polisi yang dibuat Amira Farahnaz, dikenal dengan nama panggilan Dokter Detektif atau Doktif, terhadap Richard Lee. Laporan dibuat di Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024 silam.
Laporan Doktif terhadap Richard Lee berkaitan dengan kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Richard Lee dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Seiring berjalannya kasus tersebut, pihak kepolisian menetapkan Richard Lee sebagai tersangka. Penetapan status tersangka tersebut dilakukan pada penghujung tahun 2025.(jpc)