31.2 C
Jakarta
Monday, May 5, 2025

Jaksa Tuntut Zul Zivilia dengan Hukuman Seumur Hidup

ZULKIFLI alias Zul, mantan vokalis grup band Zivilia dituntut
hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pembacaan tuntutan
terkait kasus narkoba dibacakan oleh JPU dalam sidang lanjutan yang digelar di
PN Jakarta Utara, pada Senin (9/12/2019).

Jaksa dalam tuntutannya meyakini bahwa Zul sebagai pengedar narkoba, bukan
hanya pemakai. Keyakinan jaksa penuntut umum ini berdasarkan banyaknya barang
bukti yang ditemukan.

รขโ‚ฌล“Memohon agar majelis hakim menghukum terdakwa Zulkifli bin Jamaluddin
seumur hidup dengan tetap ditahanรขโ‚ฌย kata Jaksa Fedrik Adhar ketika membacakan
tuntutannya pada Zul di PN Jakarta Utara, Senin (9/12/2019).

Sementara terhadap teman Zul yang bernama Rian, Jaksa menuntutnya dengan
hukuman mati. รขโ‚ฌล“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rian
dengan pidana mati,รขโ‚ฌย ucap Fedrik Adhar lebih lanjut.

Baca Juga :  Sori, Nikita Mirzani Tak Izinkan Mantan Suami Lakukan Ini

Jaksa menilai suami Retno Paradina tersebut tidak mematuhi program
pemerintah untuk melakukan perang terhadap narkoba. Jaksa menuntut Zul Zivilia
dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa, Zul terlihat lesu di kursi
pesakitan. Namun saat diminta komentar oleh awak media, Zul mengaku tidak
kecewa atas tuntutan Jaksa terhadapnya.

Pelantun Aishiteru tersebut mengatakan masalah ini sudah menjadi bagian
dari takdirnya. รขโ‚ฌล“Tidak, saya tidak kecewa. Ini sudah takdir, sudah diatur (oleh
Tuhan),รขโ‚ฌย ucapnya.

Zul mengaku dirinya telah memasrahkan sepenuhnya kasus ini kepada Andi
Bahtiar Effendy untuk menyampaikan pembelaan dalam sidang pledoi. Zul
mengungkapkan, apapun hasil putusan hakim nanti, dia berusaha untuk
menerimanya.

Baca Juga :  Cinta Laura: Body Shaming Gila Banget di Indonesia

Sementara itu, Andi Bahtiar, pengacara sekaligus mertua Zul Zivilia
mengatakan, dugaan bahwa kliennya sebagai pengedar narkoba tidak terbukti di
persidangan. Yang terbukti justru Zul sebagai pengguna narkoba berdasarkan
hasil tes urine.

Namun sayangnya Pasal 127 tidak dimasukkan dalam dakwaan Jaksa sehingga
pasal itu tidak mungkin digunakan majelis hakim. รขโ‚ฌล“Yang terbukti itu Pasal 131,
yaitu adanya tindak pidana narkotika. Sebenarnya itu (Zul positif narkoba) yang
terbukti. Tapi kan itu tidak dilaporkan,รขโ‚ฌย ungkap Andi.

Seperti diketahui, Zul Zivilia bersama temannya diamankan petugas
kepolisian di salah satu apartemen di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara,
awal 2019. Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba
jenis sabu seberat 9,54 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 24.000 butir. (jpc/pojoksatu/kpc)

ZULKIFLI alias Zul, mantan vokalis grup band Zivilia dituntut
hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pembacaan tuntutan
terkait kasus narkoba dibacakan oleh JPU dalam sidang lanjutan yang digelar di
PN Jakarta Utara, pada Senin (9/12/2019).

Jaksa dalam tuntutannya meyakini bahwa Zul sebagai pengedar narkoba, bukan
hanya pemakai. Keyakinan jaksa penuntut umum ini berdasarkan banyaknya barang
bukti yang ditemukan.

รขโ‚ฌล“Memohon agar majelis hakim menghukum terdakwa Zulkifli bin Jamaluddin
seumur hidup dengan tetap ditahanรขโ‚ฌย kata Jaksa Fedrik Adhar ketika membacakan
tuntutannya pada Zul di PN Jakarta Utara, Senin (9/12/2019).

Sementara terhadap teman Zul yang bernama Rian, Jaksa menuntutnya dengan
hukuman mati. รขโ‚ฌล“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rian
dengan pidana mati,รขโ‚ฌย ucap Fedrik Adhar lebih lanjut.

Baca Juga :  Sori, Nikita Mirzani Tak Izinkan Mantan Suami Lakukan Ini

Jaksa menilai suami Retno Paradina tersebut tidak mematuhi program
pemerintah untuk melakukan perang terhadap narkoba. Jaksa menuntut Zul Zivilia
dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa, Zul terlihat lesu di kursi
pesakitan. Namun saat diminta komentar oleh awak media, Zul mengaku tidak
kecewa atas tuntutan Jaksa terhadapnya.

Pelantun Aishiteru tersebut mengatakan masalah ini sudah menjadi bagian
dari takdirnya. รขโ‚ฌล“Tidak, saya tidak kecewa. Ini sudah takdir, sudah diatur (oleh
Tuhan),รขโ‚ฌย ucapnya.

Zul mengaku dirinya telah memasrahkan sepenuhnya kasus ini kepada Andi
Bahtiar Effendy untuk menyampaikan pembelaan dalam sidang pledoi. Zul
mengungkapkan, apapun hasil putusan hakim nanti, dia berusaha untuk
menerimanya.

Baca Juga :  Cinta Laura: Body Shaming Gila Banget di Indonesia

Sementara itu, Andi Bahtiar, pengacara sekaligus mertua Zul Zivilia
mengatakan, dugaan bahwa kliennya sebagai pengedar narkoba tidak terbukti di
persidangan. Yang terbukti justru Zul sebagai pengguna narkoba berdasarkan
hasil tes urine.

Namun sayangnya Pasal 127 tidak dimasukkan dalam dakwaan Jaksa sehingga
pasal itu tidak mungkin digunakan majelis hakim. รขโ‚ฌล“Yang terbukti itu Pasal 131,
yaitu adanya tindak pidana narkotika. Sebenarnya itu (Zul positif narkoba) yang
terbukti. Tapi kan itu tidak dilaporkan,รขโ‚ฌย ungkap Andi.

Seperti diketahui, Zul Zivilia bersama temannya diamankan petugas
kepolisian di salah satu apartemen di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara,
awal 2019. Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba
jenis sabu seberat 9,54 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 24.000 butir. (jpc/pojoksatu/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru