26.2 C
Jakarta
Monday, December 9, 2024

Febby Rastanty Resmi Jadi Istri Polisi, Ini Syarat Administratif yang Harus Dipenuhi Lebih Dahulu

KABAR bahagia datang dari artis cantik, Febby Rastanty yang resmi menikah dengan Drajad Djumantara, seorang polisi, pada Sabtu, 9 November 2024.

Suami Febby Rastanti tersebut merupakan lulusan Akademi Kepolisian pada periode 2013-2017. Dan saat ini, telah menamatkan pendidikannya tersebut.

Drajad Djumantara kini memiliki pangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu).

Jabatan dari Drajad Djumantara ini juga tidak main-main yaitu Kasubnit IV Satreskrim Polsek Taman Sari, Jakarta Barat.

Menikah dengan seorang anggota polisi tentunya ada persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh Febby Rastanti.

Persyaratan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi pasangan yang akan menikah dengan anggota Polri berdasarkan PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIANOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG dijelaskan persyaratan umum untuk menjadi:

  1. Surat permohonan pengajuan izin kawin;
  2. Surat keterangan N1 dari kelurahan/desa sesuai domisili, mengenai nama,
    tempat, dan tanggal lahir, agama, pekerjaan, tempat kediaman dan status
    calon suami/istri;
  3. Surat keterangan N2 dari kelurahan/desa sesuai domisili, mengenai asal usul
    yang meliputi nama, agama, pekerjaan, dan tempat kediaman orang tua/wali;
  4. Surat keterangan N4 dari kelurahan/desa sesuai domisili, mengenai orang tua
    calon suami/istri;
  5. Surat pernyataan kesanggupan dari calon suami/istri untuk melaksanakan
    kehidupan rumah tangga;
  6. Surat pernyataan persetujuan dari orang tua, apabila kedua orang tua telah
    meninggal dunia, maka persetujuan diberikan oleh wali calon suami/istri;
  7. Surat keterangan pejabat personel dari satuan kerja pegawai negeri pada Polri
    yang akan melaksanakan perkawinan, mengenai status pegawai yang
    bersangkutan perjaka/gadis/kawin/duda/janda;
  8. Surat akta cerai atau keterangan kematian suami/istri, apabila mereka sudah
    janda/duda;
  9. Surat keterangan dokter tentang kesehatan calon suami/istri untuk
    menyatakan sehat, dan khusus bagi calon istri melampirkan tes urine untuk
    mengetahui kehamilan;
  10. Pas foto berwarna calon suami/istri ukuran 4 cm x 6 cm, masing-masing 3
    (tiga) lembar, dengan ketentuan:
  11. bagi perwira berpakaian dinas harian dengan latar belakang berwarna
    merah;
  12. bagi Brigadir berpakaian dinas harian dengan latar belakang berwarna
    kuning;
  13. bagi PNS Polri berpakaian dinas harian dengan latar belakang berwarna
    biru; dan
  14. bagi calon suami/istri yang bukan pegawai negeri pada Polri berpakaian
    bebas rapi dengan latar belakang disesuaikan dengan pangkat calon
    suami/istri;
  15. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi calon suami/istri yang
    bukan pegawai negeri. (jpg)
Baca Juga :  Kaget dan Bingung soal Video Syur Cewek Mirip Dirinya

 

KABAR bahagia datang dari artis cantik, Febby Rastanty yang resmi menikah dengan Drajad Djumantara, seorang polisi, pada Sabtu, 9 November 2024.

Suami Febby Rastanti tersebut merupakan lulusan Akademi Kepolisian pada periode 2013-2017. Dan saat ini, telah menamatkan pendidikannya tersebut.

Drajad Djumantara kini memiliki pangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu).

Jabatan dari Drajad Djumantara ini juga tidak main-main yaitu Kasubnit IV Satreskrim Polsek Taman Sari, Jakarta Barat.

Menikah dengan seorang anggota polisi tentunya ada persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh Febby Rastanti.

Persyaratan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi pasangan yang akan menikah dengan anggota Polri berdasarkan PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIANOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG dijelaskan persyaratan umum untuk menjadi:

  1. Surat permohonan pengajuan izin kawin;
  2. Surat keterangan N1 dari kelurahan/desa sesuai domisili, mengenai nama,
    tempat, dan tanggal lahir, agama, pekerjaan, tempat kediaman dan status
    calon suami/istri;
  3. Surat keterangan N2 dari kelurahan/desa sesuai domisili, mengenai asal usul
    yang meliputi nama, agama, pekerjaan, dan tempat kediaman orang tua/wali;
  4. Surat keterangan N4 dari kelurahan/desa sesuai domisili, mengenai orang tua
    calon suami/istri;
  5. Surat pernyataan kesanggupan dari calon suami/istri untuk melaksanakan
    kehidupan rumah tangga;
  6. Surat pernyataan persetujuan dari orang tua, apabila kedua orang tua telah
    meninggal dunia, maka persetujuan diberikan oleh wali calon suami/istri;
  7. Surat keterangan pejabat personel dari satuan kerja pegawai negeri pada Polri
    yang akan melaksanakan perkawinan, mengenai status pegawai yang
    bersangkutan perjaka/gadis/kawin/duda/janda;
  8. Surat akta cerai atau keterangan kematian suami/istri, apabila mereka sudah
    janda/duda;
  9. Surat keterangan dokter tentang kesehatan calon suami/istri untuk
    menyatakan sehat, dan khusus bagi calon istri melampirkan tes urine untuk
    mengetahui kehamilan;
  10. Pas foto berwarna calon suami/istri ukuran 4 cm x 6 cm, masing-masing 3
    (tiga) lembar, dengan ketentuan:
  11. bagi perwira berpakaian dinas harian dengan latar belakang berwarna
    merah;
  12. bagi Brigadir berpakaian dinas harian dengan latar belakang berwarna
    kuning;
  13. bagi PNS Polri berpakaian dinas harian dengan latar belakang berwarna
    biru; dan
  14. bagi calon suami/istri yang bukan pegawai negeri pada Polri berpakaian
    bebas rapi dengan latar belakang disesuaikan dengan pangkat calon
    suami/istri;
  15. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi calon suami/istri yang
    bukan pegawai negeri. (jpg)
Baca Juga :  Kaget dan Bingung soal Video Syur Cewek Mirip Dirinya

 

Terpopuler

Artikel Terbaru