33.7 C
Jakarta
Friday, October 10, 2025

Edarkan Narkoba Dalam Rutan, Amar Zoni Terancam Hukuman Mati

Aktor Ammar Zoni mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat bersama 5 orang lainnya. Bintang sinetron 7 Manusia Harimau itu ditangkap dengan sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu, ekstasi, dan liquid ganja.

Tak tanggung-tanggung, Ammar Zoni terancam dengan hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati atas perbuatannya mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba Jakarta.

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal bisa seumur hidup atau hukuman mati,” kata Plt Kasi Intelijen Kejari Jakarta Pusat Agung Irawan, kepada awak media, Kamis (9/10).

Ammar Zoni bersama teman-temannya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI. No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Artika Sari Devi Ungkap Rahasianya Awet dengan Baim

Diantara sejumlah di atas, pasal yang paling berat untuk Ammar Zoni dkk adalah Pasal 114 ayat (2). Pasal tersebut isinya menyatakan bahwa perbuatan menawarkan untuk tujuan menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, diancam dengan hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Agung Irawan menambahkan, berkas perkara kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni dkk sebentar lagi akan dilimpahkan Kejati Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat supaya perkaranya dapat diadili.

“Berdasarkan informasi dari tim pemanggilan umum, pelimpahan kemungkinan akan dilakukan minggu depan agar proses persidangan dapat segera dimulai,” paparnya.

Baca Juga :  Pola Peredaran Narkoba Menyebar Sporadis, Dalam 7 Bulan Terakhir Tangkap 16 Tersangka

Seperti diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap untuk kesekian kalinya atas kasus narkoba. Berbeda dari beberapa kasus sebelumnya, kali ini Ammar Zoni ditangkap diduga mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Ammar Zoni mengedarkan narkoba bersama 5 orang lainnya berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR. Mereka ditetapkan sebagai tersangka.

Mantan suami Irish Bella mendapatkan sejumlah narkoba berupa sabu, ekstasi, dan liquid ganja dari luar untuk kemudian diedarkan di dalam Rutan Salemba.

Ammar Zoni menjalin komunikasi dengan penyuplai sejumlah barang barang haram. Setelah barang bukti tersebut berhasil didapat, Ammar kemudian berkomunikasi dengan 5 orang tersangka lainnya untuk tujuan mengedarkan barang narkoba di lingkungan Rutan Salemba. (jpc)

Aktor Ammar Zoni mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat bersama 5 orang lainnya. Bintang sinetron 7 Manusia Harimau itu ditangkap dengan sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu, ekstasi, dan liquid ganja.

Tak tanggung-tanggung, Ammar Zoni terancam dengan hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati atas perbuatannya mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba Jakarta.

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal bisa seumur hidup atau hukuman mati,” kata Plt Kasi Intelijen Kejari Jakarta Pusat Agung Irawan, kepada awak media, Kamis (9/10).

Ammar Zoni bersama teman-temannya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI. No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Artika Sari Devi Ungkap Rahasianya Awet dengan Baim

Diantara sejumlah di atas, pasal yang paling berat untuk Ammar Zoni dkk adalah Pasal 114 ayat (2). Pasal tersebut isinya menyatakan bahwa perbuatan menawarkan untuk tujuan menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, diancam dengan hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Agung Irawan menambahkan, berkas perkara kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni dkk sebentar lagi akan dilimpahkan Kejati Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat supaya perkaranya dapat diadili.

“Berdasarkan informasi dari tim pemanggilan umum, pelimpahan kemungkinan akan dilakukan minggu depan agar proses persidangan dapat segera dimulai,” paparnya.

Baca Juga :  Pola Peredaran Narkoba Menyebar Sporadis, Dalam 7 Bulan Terakhir Tangkap 16 Tersangka

Seperti diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap untuk kesekian kalinya atas kasus narkoba. Berbeda dari beberapa kasus sebelumnya, kali ini Ammar Zoni ditangkap diduga mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Ammar Zoni mengedarkan narkoba bersama 5 orang lainnya berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR. Mereka ditetapkan sebagai tersangka.

Mantan suami Irish Bella mendapatkan sejumlah narkoba berupa sabu, ekstasi, dan liquid ganja dari luar untuk kemudian diedarkan di dalam Rutan Salemba.

Ammar Zoni menjalin komunikasi dengan penyuplai sejumlah barang barang haram. Setelah barang bukti tersebut berhasil didapat, Ammar kemudian berkomunikasi dengan 5 orang tersangka lainnya untuk tujuan mengedarkan barang narkoba di lingkungan Rutan Salemba. (jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru