Site icon Prokalteng

Nikita Mirzani Usulkan Denda Rp 2,5 Juta Bagi yang Tak Pakai Masker

nikita-mirzani-usulkan-denda-rp-25-juta-bagi-yang-tak-pakai-masker

Nikita Mirzani menyambut positif adanya aturan
wajib pakai masker ketika keluar rumah di DKI Jakarta. Bagi yang tidak
menggunakan masker bisa dikenakan denda Rp 250 ribu demi mengantisipasi
penyebaran virus korona, mengingat aktivitas masyarakat sudah mulai kembali
seperti biasa.

Nikita Mirzani mngatakan, masyarakat jenderung
bandel tidak mematuhi imbauan sehingga perlu diberikan sanksi. Ibu tiga anak
itu menganggap denda Rp 250 ribu masih kurang memberikan efek maksimal. Dia pun
mengusulkan dendanya seharusnya mencapai Rp 2,5 juta supaya masyarakat mikir
panjang untuk tidak menggunakan masker.

“Setuju. Aturan jangan 250 ribu, 2,5 juta jadi
orang takut. Orang Indonesia itu kebanyakan kan susah dibilangin. Cuma di Indonesia
yang susah dibilangin tapi ketika kesusahan mintanya ke pemerintah,” papar
Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan.

Sementara perusahaan yang tidak menerapkan
standar kesehatan Covid-19 bisa kena denda Rp 25 juta rupiah. Terkait hal ini,
Nikita Mirzani kembali menyetujuinya guna mendisiplinkan. Nikita Mirzani
mengatakan kita sekarang harus hidup berdampingan dengan virus korona selama
belum ditemukan vaksin atau obat penangkalnya.

Nikita Mirzani pun mengimbau masyarakat untuk
lebih disiplin mematuhi protokol kesehatan demi melindungi diri sendiri dan
orang lain dari penyebaran virus yang muncul pertama kali di Wuhan, Tiongkok.

“Kita harus hidup berdampingan sama corona,
karena walau bagaimana pun inikan susah hilangnya. Cuma gimana caranya supaya
kita tidak terjangkit tapi kita harus bekerja. Yaitu harus cuci tangan sebelum
pulang, mandi dulu sebelum ketemu anak-anak, pakai masker,” tuturnya.

Nikita Mirzani berusaha mengambil sisi positif
dari wabah ini. Menurut penuturan bintang film Nenek Gayung itu,
virus korona mengajarkan kita semua untuk hidup lebih bersih. Hal itu dirasakan
sendiri dalam kehidupan sehari-hari Niki bersama anak-anaknya.
 

 

Exit mobile version