PROKALTENG.CO – Muhammad Ridho Irama alias Ridho Roma kembali
ditangkap polisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Kabar penangkapan
anak Raja Dangdut Rhoma Irama itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda
Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
“Iya benar ditangkap. Inisial MR,
alias RR,” ujar Yusri saat dikonfirmasi, Minggu 7 Februari 2021.
Polisi menyatakan pedangdut,
Muhammad Ridho Irama alias Ridho Roma terbukti positif amphetamine. Status itu
diketahui di tengah penangkapan Ridho terkait kasus dugaan penyalahgunaan
narkoba.
Berdasarkan hasil pemeriksaan
atau tes narkoba, kata Yusri, Ridho diketahui menggunakan narkoba jenis ekstasi
dan dinyatakan positif amphethamine. “Dia positif amphetamine,†kata Yusri.
Hanya saja Yusri belum bersedia menjelaskan
secara rinci lokasi dan waktu penangkapan Ridho Roma oleh aparat kepolisian.
Dia juga belum mau mengungkapkan temuan barang bukti yang didapatkan petugas di
lokasi penangkapan.
Saat ini, kepolisian masih
melakukan pendalaman dan meminta keterangan lebih lanjut terhadap Ridho Roma.
Seperti diketahui Ridho Roma
pernah ditangkap polisi pada 25 Maret 2017 lalu terkait kasus narkoba.
Saat itu polisi menyita barang
bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat hisapnya. Pria kelahiran 14 Januari
1989 itu pun sudah bebas pada awal tahun 2018 lalu setelah menjalani masa
hukumannya.