Proses hukum terhadap Dokter Richard Lee memasuki babak baru. Jumat siang (6/3), penyidik Polda Metro Jaya memeriksa dokter kecantikan tersebut. Dengan berbagai pertimbangan, mulai malam ini penyidik memutuskan untuk menahan Richard.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Edy Sitepu memastikan hal itu saat dikonfirmasi oleh awak media. Dia menyatakan bahwa Richard memang akan ditahan setelah selesai menjalani pemeriksaan yang sudah berlangsung sejak sore tadi.
”Iya (ditahan), Nanti akan disampaikan ya ditahan. Mungkin malam ini setelah selesai pemeriksaan,” kata dia.
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa Richard menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB. Dalam pemeriksaan itu penyidik melayangkan 29 pertanyaan.
Menurut Budi, penahanan dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Diantaranya Richard tidak hadir pada pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan jelas. Di hari yang sama dia malah melakukan siaran langsung media sosial akun TikTok.
”Tersangka juga mangkir wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas,” imbuhnya.
Karena itu, penyidik memutuskan untuk menahan Richard mulai pukul 21.50 WIB malam ini di rutan Polda Metro Jaya. Sebelum melaksanakan penahanan, dia sudah melakukan pengecekan kesehatan di Biddokes Polda Metro Jaya.
”Meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa. Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum,” ungkap Budi.(jpc)
Proses hukum terhadap Dokter Richard Lee memasuki babak baru. Jumat siang (6/3), penyidik Polda Metro Jaya memeriksa dokter kecantikan tersebut. Dengan berbagai pertimbangan, mulai malam ini penyidik memutuskan untuk menahan Richard.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Edy Sitepu memastikan hal itu saat dikonfirmasi oleh awak media. Dia menyatakan bahwa Richard memang akan ditahan setelah selesai menjalani pemeriksaan yang sudah berlangsung sejak sore tadi.
”Iya (ditahan), Nanti akan disampaikan ya ditahan. Mungkin malam ini setelah selesai pemeriksaan,” kata dia.
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa Richard menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB. Dalam pemeriksaan itu penyidik melayangkan 29 pertanyaan.
Menurut Budi, penahanan dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Diantaranya Richard tidak hadir pada pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan jelas. Di hari yang sama dia malah melakukan siaran langsung media sosial akun TikTok.
”Tersangka juga mangkir wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas,” imbuhnya.
Karena itu, penyidik memutuskan untuk menahan Richard mulai pukul 21.50 WIB malam ini di rutan Polda Metro Jaya. Sebelum melaksanakan penahanan, dia sudah melakukan pengecekan kesehatan di Biddokes Polda Metro Jaya.
”Meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa. Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum,” ungkap Budi.(jpc)