28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Abaikan SE Menaker, Lima Provinsi Ini Naikan UMP 2021

PROKALTENG.CO – Batas penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2021
telah berakhir Sabtu (31/10). Dari pantauan Kementerian Ketenagakerjaan
(Kemenaker) baru 20 provinsi yang sudah melakukan penetapan dengan
mengeluarakan surat keputusan (SK) resmi.

Plt. Dirjen Pembinaan Hubungan
Industrial dan Jaminan Sosial (PHI-Jamsos) Kemenaker Haiyani Rumondang
menuturkan, dari jumlah tersebut, 15 provinsi diantaranya menetapkan bahwa UMP
2021-nya akan mengikuti surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (menaker).
Artinya, tidak ada kenaikan pada UMP 2021 nanti.  “Kemudian, ada lima provinsi yang UMP-nya ada
kenaikan,” ujar Haiyani saat dihubungi Minggu (1/11).

Seperti diketahui, pada 26 Oktober
2020 lalu, Menaker Ida Fauziyah telah mengeluarkan SE Nomor M/11/HK.04/2020
tentang Penetapan UM Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
(Covid-19). Dalam SE yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia itu, salah
satu isinya meminta Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UM
Tahun 2021 sama dengan nilai UM Tahun 2020

Haiyani enggan merinci 20
provinsi tersebut. Menurutnya, yang berwenang penuh untuk mengumumkan ada
gubernur masing-masing provinsi. “Kami tidak mau mendahului. Karena takutnya,
gubernurnya belum mengumumkan,” ungkapnya.

Dari pantauan Jawa Pos (Grup
kaltengpos.co), lima provinsi yang telah menetapkan kenaikan UMP 2021 yakni
Jawa Timur (Jatim), Jawa Tengah (Jateng), Jogjakarta, DKI Jakarta, dan Sulawesi
Selatan (Sulsel).

Baca Juga :  Tyas Mirasih Sebut Raffi Ahmad Mantan Paling Menyakitkan

UMP 2021 Jatim diputuskan
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa naik 5,65 persen, dari Rp 1.768.777,-
di 2020 menjadi Rp 1.868.777,- pada tahun depan. Sementara Jateng, naik 3,27
persen atau naik Rp 56.963,9 menjadi Rp 1.798.979 dari sebelumnya Rp 1.742.015
pada 2020. Kemudian UMP 2021 di DI Jogjakarta naik 3,54 persen dari tahun 2020.
Sehingga, UMP tahun depan menjadi Rp 1.765.000,-.

Untuk DKI Jakarta, kenaikan UMP
mencapai 3,5 persen, dari sebelumnya Rp 4.267.349,- menjadi Rp 4.416.186.548,-.
Meski begitu, bagi perusahaan yang terdampak pandemi diperkenankan untuk
menggunakan UMP 2020. Perusahaan bisa mengajukan ke Dinas Ketenagakerjaan
dengan melengkapi sejumlah syarat.

Terakhir, Sulsel juga dikabarkan
telah menetapkan UMP 2021-nya naik sebesar dua persen. Dengan demikian, pekerja
bisa mendapat UMP debesar Rp 3.165.876,- di tahun depan.

Meski ke-20 provinsi tersebut
telah menetapkan SK UMP-nya, hingga kini Kemenaker belum menerima laporannya
secara resmi. Menurut Haiyani, hal ini kemungkinan karena adanya libur panjang
bertepatan dengan batas akhir penetapan UMP 2021.

Baca Juga :  Soal Kehamilan, Syahrini: Amin dan Mohon Doanya

Begitu pula dengan 12 provinsi
lainnya. Dia meyakini, seluruh proses telah berjalan. Namun sedikit terhambat
karena libur panjang. Kemenaker masih akan terus menunggu hingga pekan depan.
Termasuk, dua provinsi yang disebutnya belum ada kabar hingga kini. “Kita
maklumi. Mungkin juga ada yang masih berproses sidang dewan pengupahannya,”
jelasnya.

Disinggung soal keberatan serikat
pekerja/buruh (SP/SB) mengenai SE menaker terkait UM, Haiyani meminta semua
pihak paham. Bahwa, kondisi perekonomian memang sedang tak baik. Kemudian,
siapa yang menjadi sasaran penetapan UMP ini.

“Ditujukan pada tenaga kerja di
bawah 12 bulan. Bukan yang sekarang misalnya sudah 3-4 tahun,” katanya. Dia
menegaskan, UM ini untuk mereka yang baru akan kerja. Sehingga, mereka tidak
digaji tanpa standar minimum.

Kemudian, lanjut dia, soal adanya
perusahaan terdampak dan tidak terdampak tentu harus ada bukti. Apakagi ketika
itu dituangkan dalam SE, tentu harus ada pembuktian. Oleh karenanya, kekuasaan
penuh untuk menetapkan UMP ini. Diyakini, gubernur lebih tahu iklim
perekonomian di wilayahnya. “Saya yakin, daerah yang menaikkan UMP-nya karens
mereka tahu perusahaan di daerahnya mampu,” tegasnya.

PROKALTENG.CO – Batas penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2021
telah berakhir Sabtu (31/10). Dari pantauan Kementerian Ketenagakerjaan
(Kemenaker) baru 20 provinsi yang sudah melakukan penetapan dengan
mengeluarakan surat keputusan (SK) resmi.

Plt. Dirjen Pembinaan Hubungan
Industrial dan Jaminan Sosial (PHI-Jamsos) Kemenaker Haiyani Rumondang
menuturkan, dari jumlah tersebut, 15 provinsi diantaranya menetapkan bahwa UMP
2021-nya akan mengikuti surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (menaker).
Artinya, tidak ada kenaikan pada UMP 2021 nanti.  “Kemudian, ada lima provinsi yang UMP-nya ada
kenaikan,” ujar Haiyani saat dihubungi Minggu (1/11).

Seperti diketahui, pada 26 Oktober
2020 lalu, Menaker Ida Fauziyah telah mengeluarkan SE Nomor M/11/HK.04/2020
tentang Penetapan UM Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
(Covid-19). Dalam SE yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia itu, salah
satu isinya meminta Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UM
Tahun 2021 sama dengan nilai UM Tahun 2020

Haiyani enggan merinci 20
provinsi tersebut. Menurutnya, yang berwenang penuh untuk mengumumkan ada
gubernur masing-masing provinsi. “Kami tidak mau mendahului. Karena takutnya,
gubernurnya belum mengumumkan,” ungkapnya.

Dari pantauan Jawa Pos (Grup
kaltengpos.co), lima provinsi yang telah menetapkan kenaikan UMP 2021 yakni
Jawa Timur (Jatim), Jawa Tengah (Jateng), Jogjakarta, DKI Jakarta, dan Sulawesi
Selatan (Sulsel).

Baca Juga :  Tyas Mirasih Sebut Raffi Ahmad Mantan Paling Menyakitkan

UMP 2021 Jatim diputuskan
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa naik 5,65 persen, dari Rp 1.768.777,-
di 2020 menjadi Rp 1.868.777,- pada tahun depan. Sementara Jateng, naik 3,27
persen atau naik Rp 56.963,9 menjadi Rp 1.798.979 dari sebelumnya Rp 1.742.015
pada 2020. Kemudian UMP 2021 di DI Jogjakarta naik 3,54 persen dari tahun 2020.
Sehingga, UMP tahun depan menjadi Rp 1.765.000,-.

Untuk DKI Jakarta, kenaikan UMP
mencapai 3,5 persen, dari sebelumnya Rp 4.267.349,- menjadi Rp 4.416.186.548,-.
Meski begitu, bagi perusahaan yang terdampak pandemi diperkenankan untuk
menggunakan UMP 2020. Perusahaan bisa mengajukan ke Dinas Ketenagakerjaan
dengan melengkapi sejumlah syarat.

Terakhir, Sulsel juga dikabarkan
telah menetapkan UMP 2021-nya naik sebesar dua persen. Dengan demikian, pekerja
bisa mendapat UMP debesar Rp 3.165.876,- di tahun depan.

Meski ke-20 provinsi tersebut
telah menetapkan SK UMP-nya, hingga kini Kemenaker belum menerima laporannya
secara resmi. Menurut Haiyani, hal ini kemungkinan karena adanya libur panjang
bertepatan dengan batas akhir penetapan UMP 2021.

Baca Juga :  Soal Kehamilan, Syahrini: Amin dan Mohon Doanya

Begitu pula dengan 12 provinsi
lainnya. Dia meyakini, seluruh proses telah berjalan. Namun sedikit terhambat
karena libur panjang. Kemenaker masih akan terus menunggu hingga pekan depan.
Termasuk, dua provinsi yang disebutnya belum ada kabar hingga kini. “Kita
maklumi. Mungkin juga ada yang masih berproses sidang dewan pengupahannya,”
jelasnya.

Disinggung soal keberatan serikat
pekerja/buruh (SP/SB) mengenai SE menaker terkait UM, Haiyani meminta semua
pihak paham. Bahwa, kondisi perekonomian memang sedang tak baik. Kemudian,
siapa yang menjadi sasaran penetapan UMP ini.

“Ditujukan pada tenaga kerja di
bawah 12 bulan. Bukan yang sekarang misalnya sudah 3-4 tahun,” katanya. Dia
menegaskan, UM ini untuk mereka yang baru akan kerja. Sehingga, mereka tidak
digaji tanpa standar minimum.

Kemudian, lanjut dia, soal adanya
perusahaan terdampak dan tidak terdampak tentu harus ada bukti. Apakagi ketika
itu dituangkan dalam SE, tentu harus ada pembuktian. Oleh karenanya, kekuasaan
penuh untuk menetapkan UMP ini. Diyakini, gubernur lebih tahu iklim
perekonomian di wilayahnya. “Saya yakin, daerah yang menaikkan UMP-nya karens
mereka tahu perusahaan di daerahnya mampu,” tegasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru