Konten Kreator Didorong Kantongi Nomor Induk Berusaha untuk Perkuat Legalitas

Kementerian Perdagangan mengimbau seluruh pelaku usaha yang menjalankan aktivitas perdagangan melalui platform digital, mulai dari UMKM, konten kreator, hingga perusahaan besar, untuk segera mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).

Adapun konten kreator telah masuk ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2025. KBLI ini sendiri telah diresmikan oleh Badan Pusat Statistik pada 17 Desember 2025 sekaligus disusun untuk mendukung dinamika bidang usaha serta perizinan yang terus berkembang.

Langkah ini dinilai penting guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi sekaligus meningkatkan daya saing produk di ekosistem perdagangan elektronik yang terus berkembang.

Ketentuan NIB ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mulai berlaku pada 8 Juni 2026.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menjelaskan bahwa proses penerbitan NIB tidak dikenakan biaya dan dapat dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pelaku usaha hanya perlu menyiapkan data identitas serta informasi usaha sebelum mengajukan permohonan melalui portal OSS.

Dia pun meminta seluruh platform untuk menginformasikan, mendampingi, dan menghubungkan pelaku usaha dengan sistem OSS agar masyarakat semakin mengetahui mudahnya proses pengurusan NIB.

“Dengan memiliki NIB, pelaku usaha berkontribusi menegakkan regulasi sekaligus membuka kesempatan akses yang lebih luas terhadap pembiayaan hingga program pembinaan dan kemitraan di pasar digital yang semakin kompetitif,” kata Mendag Busan dalam keterangannya.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Fuji Ngaku Ingin Cepat Menikah Supaya Kehidupannya Semakin Lengkap

Menurutnya, aturan baru tersebut mewajibkan setiap pelaku usaha yang berjualan melalui platform niaga elektronik untuk memiliki izin usaha paling sedikit berupa NIB. Di sisi lain, penyelenggara platform juga diwajibkan tidak menerima pendaftaran pedagang yang belum memenuhi ketentuan perizinan usaha.

Untuk mendukung proses penyesuaian, pemerintah memberikan masa transisi bagi pelaku usaha. Pedagang yang telah lebih dulu beroperasi di platform digital diberikan waktu hingga 18 bulan untuk memenuhi kewajiban tersebut, sedangkan pelaku usaha yang baru beroperasi memperoleh masa penyesuaian selama 6 bulan.

Mendag Busan berharap periode transisi ini dapat membantu pelaku usaha beradaptasi tanpa menimbulkan beban berlebihan, sekaligus mendukung terciptanya tata kelola perdagangan digital yang lebih tertib.

Ia juga menyoroti sejumlah keuntungan yang dapat diperoleh pelaku usaha setelah memiliki NIB. Selain memperjelas status legal usaha, NIB dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra bisnis, mempermudah akses ke platform digital, membuka peluang memperoleh pembiayaan maupun program pemerintah, mendukung ekspansi usaha, serta memperkuat daya saing produk lokal.

Baca Juga :  BRI KPR Solusi Tawarkan Bunga Mulai 2,50 Persen dan Tenor Hingga 20 Tahun

Sebagai identitas resmi yang diterbitkan melalui OSS, NIB menjadi bukti legalitas yang dapat meningkatkan keyakinan berbagai pihak, mulai dari konsumen hingga investor. Dokumen ini juga menjadi salah satu syarat penting untuk mengakses berbagai fasilitas seperti bantuan pemerintah, program pelatihan, pendampingan usaha, hingga layanan pembiayaan.

“Selain sebagai bentuk legalitas usaha, NIB dapat menjadi akses bagi pelaku usaha untuk memperoleh berbagai kemudahan, perlindungan, dan peluang pengembangan usaha. Dengan memiliki NIB, UMKM akan semakin kuat, memiliki kesempatan lebih besar untuk memanfaatkan berbagai peluang di era perdagangan digital, dan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen,” ujar Mendag Busan.

Lebih lanjut, NIB dinilai sebagai fondasi penting bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnisnya ke tahap yang lebih tinggi. Kepemilikan legalitas yang jelas akan memudahkan proses pengurusan izin lanjutan, sertifikasi usaha, hingga kerja sama dengan berbagai pihak.

Selain itu, pelaku usaha yang telah memiliki NIB berpeluang lebih besar untuk mengikuti program promosi, pengadaan barang dan jasa, menjalin kemitraan dengan industri skala besar, serta memperluas pasar hingga ke tingkat ekspor. Upaya ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memperkuat posisi produk dalam negeri agar semakin kompetitif, baik di pasar digital nasional maupun internasional.(jpc)

Kementerian Perdagangan mengimbau seluruh pelaku usaha yang menjalankan aktivitas perdagangan melalui platform digital, mulai dari UMKM, konten kreator, hingga perusahaan besar, untuk segera mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).

Adapun konten kreator telah masuk ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2025. KBLI ini sendiri telah diresmikan oleh Badan Pusat Statistik pada 17 Desember 2025 sekaligus disusun untuk mendukung dinamika bidang usaha serta perizinan yang terus berkembang.

Langkah ini dinilai penting guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi sekaligus meningkatkan daya saing produk di ekosistem perdagangan elektronik yang terus berkembang.

Electronic money exchangers listing

Ketentuan NIB ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mulai berlaku pada 8 Juni 2026.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menjelaskan bahwa proses penerbitan NIB tidak dikenakan biaya dan dapat dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pelaku usaha hanya perlu menyiapkan data identitas serta informasi usaha sebelum mengajukan permohonan melalui portal OSS.

Dia pun meminta seluruh platform untuk menginformasikan, mendampingi, dan menghubungkan pelaku usaha dengan sistem OSS agar masyarakat semakin mengetahui mudahnya proses pengurusan NIB.

“Dengan memiliki NIB, pelaku usaha berkontribusi menegakkan regulasi sekaligus membuka kesempatan akses yang lebih luas terhadap pembiayaan hingga program pembinaan dan kemitraan di pasar digital yang semakin kompetitif,” kata Mendag Busan dalam keterangannya.

Baca Juga :  Fuji Ngaku Ingin Cepat Menikah Supaya Kehidupannya Semakin Lengkap

Menurutnya, aturan baru tersebut mewajibkan setiap pelaku usaha yang berjualan melalui platform niaga elektronik untuk memiliki izin usaha paling sedikit berupa NIB. Di sisi lain, penyelenggara platform juga diwajibkan tidak menerima pendaftaran pedagang yang belum memenuhi ketentuan perizinan usaha.

Untuk mendukung proses penyesuaian, pemerintah memberikan masa transisi bagi pelaku usaha. Pedagang yang telah lebih dulu beroperasi di platform digital diberikan waktu hingga 18 bulan untuk memenuhi kewajiban tersebut, sedangkan pelaku usaha yang baru beroperasi memperoleh masa penyesuaian selama 6 bulan.

Mendag Busan berharap periode transisi ini dapat membantu pelaku usaha beradaptasi tanpa menimbulkan beban berlebihan, sekaligus mendukung terciptanya tata kelola perdagangan digital yang lebih tertib.

Ia juga menyoroti sejumlah keuntungan yang dapat diperoleh pelaku usaha setelah memiliki NIB. Selain memperjelas status legal usaha, NIB dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra bisnis, mempermudah akses ke platform digital, membuka peluang memperoleh pembiayaan maupun program pemerintah, mendukung ekspansi usaha, serta memperkuat daya saing produk lokal.

Baca Juga :  BRI KPR Solusi Tawarkan Bunga Mulai 2,50 Persen dan Tenor Hingga 20 Tahun

Sebagai identitas resmi yang diterbitkan melalui OSS, NIB menjadi bukti legalitas yang dapat meningkatkan keyakinan berbagai pihak, mulai dari konsumen hingga investor. Dokumen ini juga menjadi salah satu syarat penting untuk mengakses berbagai fasilitas seperti bantuan pemerintah, program pelatihan, pendampingan usaha, hingga layanan pembiayaan.

“Selain sebagai bentuk legalitas usaha, NIB dapat menjadi akses bagi pelaku usaha untuk memperoleh berbagai kemudahan, perlindungan, dan peluang pengembangan usaha. Dengan memiliki NIB, UMKM akan semakin kuat, memiliki kesempatan lebih besar untuk memanfaatkan berbagai peluang di era perdagangan digital, dan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen,” ujar Mendag Busan.

Lebih lanjut, NIB dinilai sebagai fondasi penting bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnisnya ke tahap yang lebih tinggi. Kepemilikan legalitas yang jelas akan memudahkan proses pengurusan izin lanjutan, sertifikasi usaha, hingga kerja sama dengan berbagai pihak.

Selain itu, pelaku usaha yang telah memiliki NIB berpeluang lebih besar untuk mengikuti program promosi, pengadaan barang dan jasa, menjalin kemitraan dengan industri skala besar, serta memperluas pasar hingga ke tingkat ekspor. Upaya ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memperkuat posisi produk dalam negeri agar semakin kompetitif, baik di pasar digital nasional maupun internasional.(jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru