Tarif Listrik PLN untuk Agustus 2026 Dipastikan Tidak Mengalami Perubahan

Tarif listrik PLN untuk Agustus 2026 dipastikan tidak mengalami perubahan. Pemerintah mempertahankan tarif tenaga listrik yang berlaku pada periode Juli-September 2026.

Dengan demikian, pelanggan rumah tangga, baik subsidi maupun nonsubsidi, masih membayar tarif yang sama seperti pada kuartal sebelumnya. Kebijakan ini juga membuat tarif listrik rumah tangga belum mengalami kenaikan sejak awal 2026.

Berdasarkan penetapan penyesuaian tarif tenaga listrik periode Juli-September 2026, pelanggan rumah tangga nonsubsidi masih dikenakan tarif sebagai berikut:

R-1/TR 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh

R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

R-2/TR 3.500 VA hingga 5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Electronic money exchangers listing

R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Sementara itu, tarif pelanggan rumah tangga bersubsidi juga tetap berlaku. Pelanggan 450 VA masih dikenakan tarif Rp 415 per kWh, sedangkan pelanggan 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh.

Baca Juga :  Camilan Sehat UMKM Binaan BRI Tembus Pameran Internasional di Singapura

 

Jika dibandingkan dengan penetapan tarif Januari-Maret maupun April-Juni 2026, tidak terdapat perubahan tarif pada seluruh golongan rumah tangga. Baik pelanggan subsidi maupun nonsubsidi masih membayar dengan tarif yang sama hingga memasuki Agustus 2026.

Tarif listrik sendiri dievaluasi pemerintah setiap tiga bulan melalui mekanisme tariff adjustment. Namun, untuk periode Juli-September 2026 pemerintah memutuskan mempertahankan tarif listrik sehingga tidak ada kenaikan yang dibebankan kepada pelanggan rumah tangga.

Tidak hanya pelanggan rumah tangga, tarif listrik untuk pelanggan sektor bisnis juga tetap dipertahankan. Pelanggan golongan B-2/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA masih dikenakan tarif Rp 1.444,70 per kWh.

Sementara itu, pelanggan bisnis golongan B-3/TM dengan daya di atas 200 kVA masih menggunakan skema tarif berdasarkan Waktu Beban Puncak (WBP) dan Luar Waktu Beban Puncak (LWBP). Besaran tarif energi listrik pada kedua periode tersebut juga tidak mengalami perubahan dibanding kuartal sebelumnya.

Tarif yang sama juga berlaku untuk pelanggan industri. Pelanggan industri golongan I-3/TM di atas 200 kVA maupun I-4/TT dengan daya 30.000 kVA ke atas tetap menggunakan tarif yang sama seperti periode Januari-Maret dan April-Juni 2026.

Baca Juga :  Kisah Wanita Hebat AgenBRILink Dorong Literasi Keuangan

Pemerintah juga tidak mengubah tarif bagi pelanggan kantor pemerintah. Pelanggan golongan P-1/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA masih dikenakan tarif Rp 1.699,53 per kWh, sedangkan golongan P-2/TM di atas 200 kVA tetap menggunakan skema tarif WBP dan LWBP.

Selain itu, tarif penerangan jalan umum atau golongan P-3/TR juga tetap sebesar Rp 1.699,53 per kWh. Adapun layanan khusus (L/TR, TM, TT) masih menggunakan tarif sesuai ketentuan yang berlaku tanpa perubahan pada periode Juli-September 2026.

Tarif listrik sendiri dievaluasi pemerintah setiap tiga bulan melalui mekanisme tariff adjustment. Namun, untuk periode Juli-September 2026 pemerintah memutuskan mempertahankan tarif listrik sehingga tidak ada kenaikan yang dibebankan kepada pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, maupun pelanggan pemerintah.(jpc)

Tarif listrik PLN untuk Agustus 2026 dipastikan tidak mengalami perubahan. Pemerintah mempertahankan tarif tenaga listrik yang berlaku pada periode Juli-September 2026.

Dengan demikian, pelanggan rumah tangga, baik subsidi maupun nonsubsidi, masih membayar tarif yang sama seperti pada kuartal sebelumnya. Kebijakan ini juga membuat tarif listrik rumah tangga belum mengalami kenaikan sejak awal 2026.

Berdasarkan penetapan penyesuaian tarif tenaga listrik periode Juli-September 2026, pelanggan rumah tangga nonsubsidi masih dikenakan tarif sebagai berikut:

Electronic money exchangers listing

R-1/TR 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh

R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

R-2/TR 3.500 VA hingga 5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Sementara itu, tarif pelanggan rumah tangga bersubsidi juga tetap berlaku. Pelanggan 450 VA masih dikenakan tarif Rp 415 per kWh, sedangkan pelanggan 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh.

Baca Juga :  Camilan Sehat UMKM Binaan BRI Tembus Pameran Internasional di Singapura

 

Jika dibandingkan dengan penetapan tarif Januari-Maret maupun April-Juni 2026, tidak terdapat perubahan tarif pada seluruh golongan rumah tangga. Baik pelanggan subsidi maupun nonsubsidi masih membayar dengan tarif yang sama hingga memasuki Agustus 2026.

Tarif listrik sendiri dievaluasi pemerintah setiap tiga bulan melalui mekanisme tariff adjustment. Namun, untuk periode Juli-September 2026 pemerintah memutuskan mempertahankan tarif listrik sehingga tidak ada kenaikan yang dibebankan kepada pelanggan rumah tangga.

Tidak hanya pelanggan rumah tangga, tarif listrik untuk pelanggan sektor bisnis juga tetap dipertahankan. Pelanggan golongan B-2/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA masih dikenakan tarif Rp 1.444,70 per kWh.

Sementara itu, pelanggan bisnis golongan B-3/TM dengan daya di atas 200 kVA masih menggunakan skema tarif berdasarkan Waktu Beban Puncak (WBP) dan Luar Waktu Beban Puncak (LWBP). Besaran tarif energi listrik pada kedua periode tersebut juga tidak mengalami perubahan dibanding kuartal sebelumnya.

Tarif yang sama juga berlaku untuk pelanggan industri. Pelanggan industri golongan I-3/TM di atas 200 kVA maupun I-4/TT dengan daya 30.000 kVA ke atas tetap menggunakan tarif yang sama seperti periode Januari-Maret dan April-Juni 2026.

Baca Juga :  Kisah Wanita Hebat AgenBRILink Dorong Literasi Keuangan

Pemerintah juga tidak mengubah tarif bagi pelanggan kantor pemerintah. Pelanggan golongan P-1/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA masih dikenakan tarif Rp 1.699,53 per kWh, sedangkan golongan P-2/TM di atas 200 kVA tetap menggunakan skema tarif WBP dan LWBP.

Selain itu, tarif penerangan jalan umum atau golongan P-3/TR juga tetap sebesar Rp 1.699,53 per kWh. Adapun layanan khusus (L/TR, TM, TT) masih menggunakan tarif sesuai ketentuan yang berlaku tanpa perubahan pada periode Juli-September 2026.

Tarif listrik sendiri dievaluasi pemerintah setiap tiga bulan melalui mekanisme tariff adjustment. Namun, untuk periode Juli-September 2026 pemerintah memutuskan mempertahankan tarif listrik sehingga tidak ada kenaikan yang dibebankan kepada pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, maupun pelanggan pemerintah.(jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru