KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan. Menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD kabupaten tahun anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Persetujuan itu juga ditandai dengan penandatanganan bersama antara pihak Eksekutif dan Legislatif pada Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Seruyan, Zuli Eko Prasetyo, Kamis (28/11).
“Rapat paripurna yang dilaksanakan hari ini yaitu dengan agenda persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah terhadap Raperda APBD Kabupaten Seruyan tahun anggaran 2025,” kata Zuli Eko Prasetyo.
Sementara itu pada sambutannya Penjabat (Pj) Bupati Seruyan, Djainuddin Noor mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Seruyan. Dan pihak yang telah berpartisipasi dalam proses penyusunan dan pengesahan raperda.
Dirinya berharap raperda APBD ini dapat diimplementasikan dengan baik dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. “Mari kita bekerja sama untuk menciptakan daerah yang lebih baik dan lebih maju,” kata Djainuddin Noor.
Pj Bupati Seruyan menambahkan. Bahwa pemerintah daerah akan menyampaikan rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dilakukan evaluasi oleh pemerintah provinsi. (ais)