27.4 C
Jakarta
Sunday, July 27, 2025

DPRD Kalteng Tegaskan Pendirian Rumah Ibadah Harus Sesuai SKB Dua Menteri

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Sugiyarto. Menegaskan bahwa pendirian rumah ibadah harus mengacu pada ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Menteri. Yakni Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.

Jika seluruh syarat dalam SKB telah terpenuhi, maka tidak boleh ada penolakan dari masyarakat maupun pihak pemerintah desa.

Hal itu merespon insiden penolakan pembangunan tempat ibadah di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Salah satu yang disorot adalah surat dari Pemerintah Desa Sumber Makmur yang menyebut belum bisa memberikan izin pembangunan gereja, dan memicu polemik di media sosial.

“Sepanjang ketentuan SKB itu dipenuhi, semua pihak harus menaati. Tidak boleh lagi ada penolakan atau aksi demo. Walaupun kepala desa menolak, itu tidak bisa dijadikan alasan,” tegas Sugiyarto, Jumat (25/7).

Baca Juga :  Perlu Kesiapan Ekstra Antisipasi Karhutla di Kalteng

Ia juga meminta agar Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) setempat dilibatkan secara maksimal dalam verifikasi dan sosialisasi pembangunan rumah ibadah.

“Kalau ada penolakan, Kementerian Agama setempat dan FKUB harus turun tangan melakukan mediasi. Jangan sampai masalah ini memicu konflik horizontal,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kesbangpol Kalteng, M Katma F Dirun menegaskan tidak ada penolakan pembangunan tempat ibadah di Kalteng, kecuali insiden di Desa Sumber Makmur.

”Oleh karena itu, indeks keharmonisan di Kalteng nilainya 78,74, sangat baik,” ucap Katma,Kamis (24/7).

Terkait surat dari Desa Sumber Makmur, menurut Katma, Gubernur telah langsung memerintahkan agar persoalan tersebut dikomunikasikan dengan Pemkab Kotawaringin Timur.

”Kami langsung komunikasikan. Gubernur berkoordinasi via telpon dengan forum komunikasi pimpinan daerah, Polda, Danrem, Kabinda, dan Kajati. Ini tanggung jawab pimpinan daerah agar situasi tetap kondusif,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Laporkan Realisasi APBD 2024 Capai 90,38 Persen

Ia juga menyebut bahwa forum pimpinan di Kecamatan Mentaya Hilir Utara aktif melakukan mediasi dan pendinginan situasi.

”Kita pastikan itu selesai, dan pembangunan itu dilaksanakan tidak masalah lagi,” tegasnya.

Soal proses hukum, Katma menyerahkannya kepada Pemkab Kotim karena kewenangan kepala desa berada di bawah Bupati. Pemerintah Provinsi Kalteng, lanjut Katma, berkomitmen menjaga dan merawat toleransi di Bumi Tambun Bungai. (hfz)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Sugiyarto. Menegaskan bahwa pendirian rumah ibadah harus mengacu pada ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Menteri. Yakni Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.

Jika seluruh syarat dalam SKB telah terpenuhi, maka tidak boleh ada penolakan dari masyarakat maupun pihak pemerintah desa.

Hal itu merespon insiden penolakan pembangunan tempat ibadah di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Salah satu yang disorot adalah surat dari Pemerintah Desa Sumber Makmur yang menyebut belum bisa memberikan izin pembangunan gereja, dan memicu polemik di media sosial.

“Sepanjang ketentuan SKB itu dipenuhi, semua pihak harus menaati. Tidak boleh lagi ada penolakan atau aksi demo. Walaupun kepala desa menolak, itu tidak bisa dijadikan alasan,” tegas Sugiyarto, Jumat (25/7).

Baca Juga :  Perlu Kesiapan Ekstra Antisipasi Karhutla di Kalteng

Ia juga meminta agar Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) setempat dilibatkan secara maksimal dalam verifikasi dan sosialisasi pembangunan rumah ibadah.

“Kalau ada penolakan, Kementerian Agama setempat dan FKUB harus turun tangan melakukan mediasi. Jangan sampai masalah ini memicu konflik horizontal,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kesbangpol Kalteng, M Katma F Dirun menegaskan tidak ada penolakan pembangunan tempat ibadah di Kalteng, kecuali insiden di Desa Sumber Makmur.

”Oleh karena itu, indeks keharmonisan di Kalteng nilainya 78,74, sangat baik,” ucap Katma,Kamis (24/7).

Terkait surat dari Desa Sumber Makmur, menurut Katma, Gubernur telah langsung memerintahkan agar persoalan tersebut dikomunikasikan dengan Pemkab Kotawaringin Timur.

”Kami langsung komunikasikan. Gubernur berkoordinasi via telpon dengan forum komunikasi pimpinan daerah, Polda, Danrem, Kabinda, dan Kajati. Ini tanggung jawab pimpinan daerah agar situasi tetap kondusif,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Laporkan Realisasi APBD 2024 Capai 90,38 Persen

Ia juga menyebut bahwa forum pimpinan di Kecamatan Mentaya Hilir Utara aktif melakukan mediasi dan pendinginan situasi.

”Kita pastikan itu selesai, dan pembangunan itu dilaksanakan tidak masalah lagi,” tegasnya.

Soal proses hukum, Katma menyerahkannya kepada Pemkab Kotim karena kewenangan kepala desa berada di bawah Bupati. Pemerintah Provinsi Kalteng, lanjut Katma, berkomitmen menjaga dan merawat toleransi di Bumi Tambun Bungai. (hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/