KUALA PEMBUANG,PROKALTENG.CO-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan mengadakan perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Seruyan tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Bertempat di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Seruyan.
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepakatan tersebut, ditandatangani oleh Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo dan Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan Romy Rozali. Di mana dalam kegiatan tersebut disaksikan oleh Anggota DPRD Seruyan dan rombongan dari Kajari Seruyan.
Zuli Eko Prasetyo, selaku Ketua DPRD Seruyan dalam sambutannya menyampaikan, perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan efektifitas penanganan atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata. Baik dalam pengadilan maupun di luar pengadilan. Selain itu diharapkan dapat mewujudkan pemerintahan yang taat hukum, bersih, dan berwibawa.
Disampaikannya, bahwa dirinya pribadi maupun rekan-rekannya di kalangan legislatif sangat memaklumi, masih perlunya menambah wawasan pengetahuan mengenai masalah hukum maupun perundang-undangan.
”Di situlah kita perlu adanya komunikasi dengan kejaksaan negeri yang lebih memahami terkait telaahan aturan perundang-undangan maupun lainnya, karena kami sangat berkomitmen tentang itu,”ujarnya.
“Kami juga berharap kerjasama ini dapat menjadi contoh bagi lembaga lainnya sehingga bisa menjalin hubungan dengan kejaksaan negeri setempat, agar selama bertugas tidak ada masalah dikemudian hari yang dapat merugikan negara,”ujarnya
Dirinya juga menyampaikan untuk ruang lingkup penjanjian kerjasama ini meliputi pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, dan peningkatan kompetensi teknis para pihak. Dengan adanya kerjasama ini dapat mewujudkan Good Government yang bisa lebih meningkatkan etos kerja dan pengabdian kepada tugas kunstitusional guna terwujudnya pemerintahan yang bersih dan baik.