27.3 C
Jakarta
Saturday, September 28, 2024

Persoalan Koperasi Plasma di Tanggul Harapan, DPRD Tekankan Hal Ini

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan kembali mempertanyakan kepada pemerintah daerah terkait masalah koperasi plasma di kabupaten setempat. Salah satunya koperasi yang ada di Unit Permukiman Transmisi (UPT) Tanggul Harapan atau Unit V Kecamatan Seruyan Hilir.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Seruyan, Zuli Eko Prasetyo saat memimpin rapat di Ruang Rapat Serbaguna DPRD setempat, Senin (12/8).

“Kemudian juga yang saya tanyakan lagi yaitu masalah koperasi plasma di Unit V sampai sekarang bagaimana? Karena informasi kami terima masih belum selesai sampai dengan sekarang,” katanya.

Menurutnya terkait koperasi di Tanggul Harapan, terjadi permasalahan di pengurus koperasi. Sehingga menimbulkan pergantian pengurus yang baru dan sudah sah secara aturan atau regulasi.

Baca Juga :  Penanganan Jalan Trans Kalimantan Diapresiasi Dewan

“Harapan saya, pemerintah daerah juga sama-sama melaksanakan keputusan yang diambil oleh koperasi dan sudah diakui oleh pemerintah dengan terdaftarnya pengurus baru tersebut di kementerian koperasi,” pungkasnya. (ais/hnd)

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan kembali mempertanyakan kepada pemerintah daerah terkait masalah koperasi plasma di kabupaten setempat. Salah satunya koperasi yang ada di Unit Permukiman Transmisi (UPT) Tanggul Harapan atau Unit V Kecamatan Seruyan Hilir.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Seruyan, Zuli Eko Prasetyo saat memimpin rapat di Ruang Rapat Serbaguna DPRD setempat, Senin (12/8).

“Kemudian juga yang saya tanyakan lagi yaitu masalah koperasi plasma di Unit V sampai sekarang bagaimana? Karena informasi kami terima masih belum selesai sampai dengan sekarang,” katanya.

Menurutnya terkait koperasi di Tanggul Harapan, terjadi permasalahan di pengurus koperasi. Sehingga menimbulkan pergantian pengurus yang baru dan sudah sah secara aturan atau regulasi.

Baca Juga :  Penanganan Jalan Trans Kalimantan Diapresiasi Dewan

“Harapan saya, pemerintah daerah juga sama-sama melaksanakan keputusan yang diambil oleh koperasi dan sudah diakui oleh pemerintah dengan terdaftarnya pengurus baru tersebut di kementerian koperasi,” pungkasnya. (ais/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru