25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Daripada Langgar Aturan, Kades Baru Jangan Ragu Konsultasi

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) kabupaten Pulang Pisau H Ahmad Fadli Rahman mengharapkan, kepala
desa (kades) yang baru dilantik menjadi kades definitif bisa melaksanakan tugas
dengan penuh tanggung jawab.

“Laksanakan tugas dengan baik dan
penuh tanggung jawab. Karena itu adalah amanah yang diberikan masyarakat
melalui pemilihan kades beberapa waktu lalu,” kata Fadli.

Dia juga meminta kepada kades
agar dalam melaksanakan tugas berpegang teguh pada aturan yang telah ditetapkan.
“Dalam pelaksanaan pembangunan desa atau penggunaan dana desa itu sudah ada
aturan dan pemerintah sebagai pedoman,” ucap dia.

Untuk itu, lanjut dia, dalam
pelaksanaan pembangunan jadikan peraturan itu sebagai rambu. “Dalam rambu itu
ada aturan yang harus diikuti. Jangan langgar apa yang telah ditentukan dalam
peraturan itu,” kata dia.

Baca Juga :  DPRD Dorong Pemulihan Ekonomi Imbas Pandemi Covid-19

Politikus Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga meminta kepada kades yang merasa ragu atau
kurang memahami dalam pelaksanaan pembangunan bisa melakukan konsultasi pada
jenjang di atasnya. “Bisa melalui pemerintah kecamatan atau Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk memperoleh masukan. Jika sudah ada masukan,
kita harapkan tidak ada keraguan. Karena sudah ada pegangan,” katanya.

Dia menambahkan, pemerintah desa
juga merupakan kepanjangan tangan pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan di
tingkat desa. “Untuk itu, dalam pelaksanaan pembangunan pemerintah desa harus
tetap bersinergi dengan pemerintah kabupaten, provinsi maupun pusat. Artinya jangan
berjalan sendiri,” pesan dia.

Misalnya, lanjut dia, dalam
pengelolaan dana desa (DD) untuk penanganan Covid-19. “Pemerintah sudah
memberikan arahan, agar pemerintah desa itu mengalokasikan delapan persen DD
untuk penanganan Covid-19. Itu harus dilaksanakan pemerintah desa,” kata dia.

Baca Juga :  Tenaga Pendidikan Diminta Sukseskan Vaksinasi Covid-19

Selanjutnya, kata Fadli,
pemerintah desa juga diminta mengalokasikan DD untuk bantuan langsung tunai
(BLT) DD selama satu tahun. “Apa yang menjadi arahan pemerintah pusat untuk
program tersebut harus dilaksanakan. Karena pemerintah pusat tengah fokus pada
pemulihan ekonomi dan program tersebut merupakan program jaring pengaman
sosial,” ucap Fadli.

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) kabupaten Pulang Pisau H Ahmad Fadli Rahman mengharapkan, kepala
desa (kades) yang baru dilantik menjadi kades definitif bisa melaksanakan tugas
dengan penuh tanggung jawab.

“Laksanakan tugas dengan baik dan
penuh tanggung jawab. Karena itu adalah amanah yang diberikan masyarakat
melalui pemilihan kades beberapa waktu lalu,” kata Fadli.

Dia juga meminta kepada kades
agar dalam melaksanakan tugas berpegang teguh pada aturan yang telah ditetapkan.
“Dalam pelaksanaan pembangunan desa atau penggunaan dana desa itu sudah ada
aturan dan pemerintah sebagai pedoman,” ucap dia.

Untuk itu, lanjut dia, dalam
pelaksanaan pembangunan jadikan peraturan itu sebagai rambu. “Dalam rambu itu
ada aturan yang harus diikuti. Jangan langgar apa yang telah ditentukan dalam
peraturan itu,” kata dia.

Baca Juga :  DPRD Dorong Pemulihan Ekonomi Imbas Pandemi Covid-19

Politikus Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga meminta kepada kades yang merasa ragu atau
kurang memahami dalam pelaksanaan pembangunan bisa melakukan konsultasi pada
jenjang di atasnya. “Bisa melalui pemerintah kecamatan atau Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk memperoleh masukan. Jika sudah ada masukan,
kita harapkan tidak ada keraguan. Karena sudah ada pegangan,” katanya.

Dia menambahkan, pemerintah desa
juga merupakan kepanjangan tangan pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan di
tingkat desa. “Untuk itu, dalam pelaksanaan pembangunan pemerintah desa harus
tetap bersinergi dengan pemerintah kabupaten, provinsi maupun pusat. Artinya jangan
berjalan sendiri,” pesan dia.

Misalnya, lanjut dia, dalam
pengelolaan dana desa (DD) untuk penanganan Covid-19. “Pemerintah sudah
memberikan arahan, agar pemerintah desa itu mengalokasikan delapan persen DD
untuk penanganan Covid-19. Itu harus dilaksanakan pemerintah desa,” kata dia.

Baca Juga :  Tenaga Pendidikan Diminta Sukseskan Vaksinasi Covid-19

Selanjutnya, kata Fadli,
pemerintah desa juga diminta mengalokasikan DD untuk bantuan langsung tunai
(BLT) DD selama satu tahun. “Apa yang menjadi arahan pemerintah pusat untuk
program tersebut harus dilaksanakan. Karena pemerintah pusat tengah fokus pada
pemulihan ekonomi dan program tersebut merupakan program jaring pengaman
sosial,” ucap Fadli.

Terpopuler

Artikel Terbaru