PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah
resmi melarang mudik lebaran tahun ini dengan mempertimbangkan potensi dan
risiko penularan Covid-19. Kebijakan melarang mudik lebaran itu sesuai dengan
arahan Presiden Joko Widodo pada 23 Maret 2021 lalu.
Menanggapi hak tersbebut,
Wakil Ketua Komisi III Bidang Kesejahteraan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat
(DPRD) Provinsi Kalteng Hj Siti Nafsiah mengatakan, pihaknya sangat setuju
dengan larangan tersebut.
“Hal ini tentu perlu
ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi seluruh Indonesia termasuk Kalteng,
demi menjaga kesehatan dan perlindungan bersama,” kata politikus Partai
Golkar Kalteng tersebut.
Menurut Hj Siti Nafsiah,
guna menjaga supaya tetap sehat dan terlindungi dari penularan virus corona
(Covid-19), baik bagi yang datang maupun keluarga yang menerima di rumah.
“Zaman teknologi dan
digital yang super canggih seperti sekarang maka silaturahmi tetap bisa
tersambung dengan baik. Sehingga kita semua tetap terjaga dan terlindungi dan
pada akhirnya terbebas dari covid-19,” ungkapnya.
Ditambahkannya, jika
terpaksa masyarakat harus melakukan mudik karena alasan tertentu, maka wajib
dan tetap menerapkan protokol kesehatan
secara. Sehingga silaturahmi tetap berjalan dan terhindar dari virus corona.
“Warga juga harus
mempertimbangkan secara baik, seberapa pentingnya melakukan mudik lebaran. Jika
tidak penting, maka silaturahmi dapat ditunda pada situasi yang berbeda. Karena
jika tidak, akan mengancam keselamatan bersama,” tambahnya lagi.
Ditambahkannya lagi bahwa
moment pertemuan dengan kekuarga dan siapa saja di kampung halaman. Apalagi yang
lama tidak bertemu karena tidak tau pernah kontak dengan siapa saja selama
tidak bertemu. Sekali pun itu keluarga sendiri.