26.8 C
Jakarta
Saturday, January 31, 2026

Ketua DPRD Kalteng Nilai Pemeriksaan BPK Mendorong Perbaikan Tata Kelola Lingkungan Pertambangan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Arton S. Dohong, menilai pemeriksaan yang dilakukan BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah memiliki peran strategis dalam mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.

“Pemeriksaan BPK tidak hanya menjadi instrumen pengawasan konstitusional, tetapi juga alat strategis untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pengelolaan badan usaha milik daerah yang berorientasi pada hasil atau outcome based audit,” ujar Arton, Jumat (30/1/2026).

Dia menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilaksanakan di Palangka Raya bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan instansi terkait.

“Pemeriksaan kepatuhan atas penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan pada usaha pertambangan tahun anggaran 2023 sampai dengan triwulan ketiga tahun 2025 merupakan isu yang sangat strategis bagi Kalimantan Tengah,” katanya.

Baca Juga :  Komisi III DPRD Kalteng Dorong Percepatan Pemerataan SPPG untuk Program MBG

Menurutnya, sektor pertambangan memiliki keterkaitan erat dengan kondisi lingkungan dan keberlanjutan pembangunan daerah, mengingat besarnya ketergantungan Kalimantan Tengah terhadap sumber daya alam.

“Mengingat ketergantungan daerah terhadap sumber daya alam, pemeriksaan ini diharapkan mampu menilai secara objektif tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Dia menambahkan, pemeriksaan tersebut juga diharapkan dapat mengukur efektivitas pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan.

Electronic money exchangers listing

“Termasuk menilai konsistensi antara perizinan pelaksanaan usaha dengan kewajiban pemulihan lingkungan yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha,” ungkapnya.

Selain itu, dikatakannya bahwa DPRD Kalimantan Tengah memberikan perhatian besar terhadap penguatan sistem pengendalian intern pemerintah dalam pengelolaan sektor pertambangan dan kehutanan.

Baca Juga :  Tenaga Medis di Kalteng Sampaikan Aspirasi RUU Kesehatan Omnibus Law

“Kami mendorong penguatan SPIP dan penerapan manajemen risiko agar potensi risiko lingkungan, sosial, dan fiskal dapat dimitigasi secara memadai sejak tahap perencanaan hingga pengawasan,” pungkasnya. (adr)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Arton S. Dohong, menilai pemeriksaan yang dilakukan BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah memiliki peran strategis dalam mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.

“Pemeriksaan BPK tidak hanya menjadi instrumen pengawasan konstitusional, tetapi juga alat strategis untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pengelolaan badan usaha milik daerah yang berorientasi pada hasil atau outcome based audit,” ujar Arton, Jumat (30/1/2026).

Dia menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilaksanakan di Palangka Raya bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan instansi terkait.

Electronic money exchangers listing

“Pemeriksaan kepatuhan atas penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan pada usaha pertambangan tahun anggaran 2023 sampai dengan triwulan ketiga tahun 2025 merupakan isu yang sangat strategis bagi Kalimantan Tengah,” katanya.

Baca Juga :  Komisi III DPRD Kalteng Dorong Percepatan Pemerataan SPPG untuk Program MBG

Menurutnya, sektor pertambangan memiliki keterkaitan erat dengan kondisi lingkungan dan keberlanjutan pembangunan daerah, mengingat besarnya ketergantungan Kalimantan Tengah terhadap sumber daya alam.

“Mengingat ketergantungan daerah terhadap sumber daya alam, pemeriksaan ini diharapkan mampu menilai secara objektif tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Dia menambahkan, pemeriksaan tersebut juga diharapkan dapat mengukur efektivitas pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan.

“Termasuk menilai konsistensi antara perizinan pelaksanaan usaha dengan kewajiban pemulihan lingkungan yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha,” ungkapnya.

Selain itu, dikatakannya bahwa DPRD Kalimantan Tengah memberikan perhatian besar terhadap penguatan sistem pengendalian intern pemerintah dalam pengelolaan sektor pertambangan dan kehutanan.

Baca Juga :  Tenaga Medis di Kalteng Sampaikan Aspirasi RUU Kesehatan Omnibus Law

“Kami mendorong penguatan SPIP dan penerapan manajemen risiko agar potensi risiko lingkungan, sosial, dan fiskal dapat dimitigasi secara memadai sejak tahap perencanaan hingga pengawasan,” pungkasnya. (adr)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/