32.6 C
Jakarta
Wednesday, October 29, 2025

DPRD Kalteng Minta Penegakan Aturan Kewajiban Plasma Dipertegas

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Hj Siti Nafsiah menyebut, perlunya langkah tegas terhadap perusahaan perkebunan yang belum memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat.

Ia menilai, penegakan aturan tersebut sudah memiliki dasar hukum yang kuat dan harus segera diimplementasikan di lapangan.

Nafsiah mengungkapkan berdasarkan pantauan DPRD pelaksanaan kewajiban plasma oleh perusahaan masih jauh dari optimal.

“Secara spasial, entitas yang belum menjalankan kewajiban plasma paling kentara berada di Zona Barat, disusul Zona Tengah, dan Zona Timur,” ujarnya, dilansir dari Kaltengpos, Senin (28/10/2025).

Akumulasi luas Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang belum dibarengi dengan realisasi plasma mencapai ratusan ribu hektare.

Baca Juga :  Potensi Wisata Harus Dikemas Lebih Menarik

Dengan demikian, potensi plasma minimal sebesar 20 persen yang semestinya sudah terbangun, kini berada pada kisaran puluhan ribu hektare.

“Ini tentu menjadi perhatian serius karena plasma merupakan hak masyarakat yang wajib dipenuhi,” ujarnya menegaskan.

Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Kalteng ini menambahkan, pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penataan, pembinaan, hingga penindakan terhadap perusahaan yang tidak patuh.

Ketentuan mengenai kewajiban plasma telah diatur dengan jelas dalam Permentan Nomor 98 Tahun 2013 beserta perubahannya, serta diperkuat melalui PP Nomor 26 Tahun 2021 dan Permentan Nomor 18 Tahun 2021.

“Tindakan tegas tersebut tepat dan perlu segera dilaksanakan. Pemerintah daerah berhak menindak secara bertahap hingga penghentian operasional bila ketidakpatuhan berlanjut,” tegasnya. (*afa/ans/kpg)

Baca Juga :  Meski Sudah Tak Ada Zona Merah, Tetap Taati Prokes

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Hj Siti Nafsiah menyebut, perlunya langkah tegas terhadap perusahaan perkebunan yang belum memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat.

Ia menilai, penegakan aturan tersebut sudah memiliki dasar hukum yang kuat dan harus segera diimplementasikan di lapangan.

Nafsiah mengungkapkan berdasarkan pantauan DPRD pelaksanaan kewajiban plasma oleh perusahaan masih jauh dari optimal.

“Secara spasial, entitas yang belum menjalankan kewajiban plasma paling kentara berada di Zona Barat, disusul Zona Tengah, dan Zona Timur,” ujarnya, dilansir dari Kaltengpos, Senin (28/10/2025).

Akumulasi luas Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang belum dibarengi dengan realisasi plasma mencapai ratusan ribu hektare.

Baca Juga :  Potensi Wisata Harus Dikemas Lebih Menarik

Dengan demikian, potensi plasma minimal sebesar 20 persen yang semestinya sudah terbangun, kini berada pada kisaran puluhan ribu hektare.

“Ini tentu menjadi perhatian serius karena plasma merupakan hak masyarakat yang wajib dipenuhi,” ujarnya menegaskan.

Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Kalteng ini menambahkan, pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penataan, pembinaan, hingga penindakan terhadap perusahaan yang tidak patuh.

Ketentuan mengenai kewajiban plasma telah diatur dengan jelas dalam Permentan Nomor 98 Tahun 2013 beserta perubahannya, serta diperkuat melalui PP Nomor 26 Tahun 2021 dan Permentan Nomor 18 Tahun 2021.

“Tindakan tegas tersebut tepat dan perlu segera dilaksanakan. Pemerintah daerah berhak menindak secara bertahap hingga penghentian operasional bila ketidakpatuhan berlanjut,” tegasnya. (*afa/ans/kpg)

Baca Juga :  Meski Sudah Tak Ada Zona Merah, Tetap Taati Prokes

Terpopuler

Artikel Terbaru