PALANGKA RAYA โ DPRD Provinsi Kalteng menggelar rapat
paripurna ke-4 masa persidangan I tahun sidang 2020, dengan menyampaikan pidato
pengantar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap dua buah
rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Provinsi Kalteng dan penyelenggaraan
penanggulangan bencana.
Dalam rapat paripurna tersebut
dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kalteng H Abdul Razak dan dihadiri oleh Wakil
Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya serta Perangkat Daerah (PD) bertempat
di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Senin (27/1).
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran
dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin
Yahya mengatakan, berdasarkan dari pandangan dan pendapat maka pihak Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Kalteng menyatakan menerima kedua rancangan peraturan daerah
(raperda), yang berasal dari DPRD Kalteng masing-masing yaitu pembentukan
peraturan daerah Provinsi Kalteng dan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
รขโฌลDengan adanya hal tersebut maka kedua
raperda yang berasal dari DPRD Kalteng diterima untuk dibahas lebih lanjut
sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang diatur dalam tata
tertib DPRD Provinsi Kalteng,รขโฌย ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Wakil
Gubernur Kalteng turut menyampaikan masukan dan saran, jika di dalam rancangan
perda tentang pembentukan perda Provinsi Kalteng yang telah diajukan DPRD dan gubernur
berisi materi yang sama, alangkah baiknya jika masuk dalam kebijakan tata cara
pembentukan propemperda sehingga nantinya tidak terjadi tumpang tindih
pembiayaan dalam penyusunan raperda.
Hal-hal yang harus diperhatikan
kembali dalam pembentukan Perda yakni mengenai tanggung jawab dan wewenang
penyelenggaraan penanggulangan bencana, perlu dipertegas antara kewenangan pemprov
dan pemerintah kabutapen/kota. รขโฌลKemudian terkait pendanaan penanggulangan
bencana demi mendukung penyelenggaraan penanggulangan bencana,รขโฌย pungkas Habib. (pra/ari/nto)