PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi menutup masa sidang II tahun sidang 2024, pada rapat paripurna ke 16 di ruangan rapat paripurna DPRD setempat, Senin (26/8).
Ketua DPRD Kalteng Wiyatno menyampaikan, DPRD bersama pemerintah daerah Kalteng telah melaksanakan beberapa agenda penting.
Diantaranya yakni menetapkan dan persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD, atas 6 raperda menjadi perda dan menunggu proses register kementerian dalam negeri (Kemendagri). Yakni perubahan bentuk hukum perseroan terbatas penjaminan kredit daerah Provinsi Kalteng menjadi perusahaan perseroan daerah
Kemudian, Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalteng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah.
Lalu, Perubahan bentuk hukum perusahaan daerah Banama Tingang Makmur Kalteng menjadi perusahaan perseroan daerah.
Selanjutnya, Raperda tentang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai yang melintasi Jembatan Bentang Panjang. Kemudian, Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Kalteng Tahun Anggaran 2023 dan Perubahan APBD Kalteng Tahun Anggaran 2024.
”Dua Raperda telah selesai pembahasan dan dalam tahapan proses fasilitasi kemendagri RI. Yakni tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan tentang raperda perlindungan dan pemberdayaan petani nelayan dan pembudidaya ikan,” ujarnya.
Selanjutnya, sambung Wiyatno. Sebelas raperda dalam tahap pembentukan tim pembahasan dan proses pengajuan untuk dijadwalkan dalam pembahasan.
Diantaranya perda penyelesaian sengketan dan konflik pertanahan, pengelolaan pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu dan bantuan di Kalteng.
Di bidang anggaran (budgetting) dan pengawasan, sebut Wiyatno DPRD telah melaksanakan membahas pertanggungjawaban APBD Kalteng tahun anggaran 2023.
”Melaksanakan pembahasan perubahan APBD Kaleng tahun anggaran 2024, dan melaksanakan pembahasan APBD murni 2025,” terangnya.
”DPRD Kalteng juga melaksanakan kegiatan rutin dan insidentil kedewanan baik dalam bentuk rapat, kunjungan kerja, reses, sosialisasi raperda atau perda, rapat dengar pendapat, dan lainnya,” imbuhnya. (hfz)