PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025, Jumat (19/12/2025).
“Rapat paripurna ini menjadi agenda penting DPRD untuk menindaklanjuti jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi pendukung terhadap raperda yang diajukan,” kata Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong.
Agenda rapat tersebut, difokuskan pada pembahasan jawaban gubernur terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah, yakni Penyelenggaraan Perpustakaan, Penyelenggaraan Kearsipan, serta Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
“Ketiga raperda ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Pembahasan raperda tersebut, dinilai memiliki nilai strategis karena menyentuh aspek pengelolaan administrasi pemerintahan, layanan informasi publik, serta iklim investasi di daerah.
“Kami di DPRD akan mengawal proses pembahasan lanjutan secara cermat, agar regulasi yang dihasilkan benar-benar implementatif dan menjawab kebutuhan masyarakat Kalimantan Tengah,” tegasnya.
Menurut Arton, DPRD Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap raperda yang dibahas tidak hanya menjadi produk hukum semata, tetapi dapat diterapkan secara efektif.
“Harapannya, raperda ini mampu mendorong tertib administrasi, transparansi, akuntabilitas, serta mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di daerah,” tutupnya. (*adr)


