PALANGKA RAYA-DPRD
Provinsi Kalteng menggelar rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan I tahun 2020
yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna setempat di Palangka Raya, Selasa
(18/2).
Paripurna dipimpin
oleh Wakil Ketua DPRD Kalteng H Abdul Razak dan yang mewakili Gubernur Kalteng
yakni Sekda Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri. Adapun pada agenda rapat paripurna
tersebut adalah terkait pemandangan umum fraksi pendukung DPRD Kalteng terhadap
dua raperda.
รขโฌลDalam dua buah
raperda tersebut yakni rencana umum energi daerah dan pengelolaan barang milik
daerah,รขโฌย ucap H Abdul Razak usai paripurna.
Sementara itu,
pemandangan umum dari Fraksi PDIP yang dibacakan oleh juru bicara fraksi
Irawati, mengatakan bahwa pihaknya memegang prinsip bahwa setiap raperda harus
sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan tentunya dengan mengedepankan
kepentingan masyarakat.
Dia juga
menyampaikan, setelah menyimak pidato gubernur terkait dua raperda tersebut
beberapa waktu lalu pihaknya telah memahami prinsip raperda tersebut untuk
memberikan kepastian hukum kepada stakeholder dan memberikan jaminan kepada
kepentingan masyarakat.
รขโฌลTentunya raperda
tersebut harus sesuai mekanisme dan secara materi memenuhi persyaratan dan undang-undang
yang berlaku,รขโฌย kata Politisi dari dapil II yang meliputi Kotim dan Seruyan.
Dia juga
menambahkan, peranan seluruh anggota dewan sangat dibutuhkan mengawal
pembahasan perda dimaksud untuk mendapatkan hasil yang baik bagi masyarakat
Kalteng terlebih dalam peraturan yang implitatif.
รขโฌลSelanjutnya ada
beberapa hal yang perlu dijelaskan yakni subtansi tentang dua raperda fraksi
PDIP terkait pemerataan energi untuk masyarakat pinggiran dan nelayan dalam hal
suplai energi. Karena pengaturan didalam
HET berbeda-beda sehingga perlu adanya aturan yang berimbang agar masyarakat
pinggiran dan nelayan tak terbebani,รขโฌย terang Irawati.
Irawati juga
mengatakan, bahwa pihaknya juga telah mengusulkan agar barang yang tidak
bergerak supaya dibuatkan sertifikatnya baik yang terletak di ibu kota,
kecamatan maupun desa, untuk menghindari aset tersebut diserobot oleh pihak
yang tidak bertanggung jawab.
รขโฌลMaka kami
fraksi PDIP dapat menerima dua raperda dimaksud agar dibahas sesuai dengan
mekanisme yang berlaku dan mengikuti tahapan selanjutnya,รขโฌย tutup srikandi PDIP
tersebut. (pra/ari/nto)