PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II bidang Perekonomian dan
Sumber Daya Alam Hj Maryani Sabran mengatakan, masyarakat Kalteng Perlu
dilakukan pendampingan hukum. Termasuk terkait masalah kebakaran hutan dan
lahan (karhutla) yang terjadi di Kalteng, agar ke depan tidak mudah terjadi
karena masyarakat banyak yang belum memahami tentang hukum dan larangan dari
karhutla tersebut.
Hal ini, untuk menyikapi
rendahnya SDM di Kalteng dan kurangnya pemahaman masyarakat pedesaan tentang
hukum, yang notabenenya nenek moyang zaman dahulu membuka lahan dengan
membakar.
“Kami akan bantu. Semoga ada
keringanan untuk mereka khususnya Kalteng. Ini juga perlu diskusi yang
dilakukan ke depan,†Kata Politikus PDI Perjuangan tersebut dengan nada tegas.
Dikatakan Hj Maryani Sabran,
bahwa untuk pendampingan hukum sebenarnya cukup mudah. Dari 13 kabupaten dan 1
kota tentu memiliki kepala daerah masing-masing yang menjadi jaminan.
“Jika kami dipercaya untuk
melakukan pendampingan hukum, kita akan selalu siap. Tetapi perlu berkomunikasi
dan koordinasi dengan instransi terkait,†terang Maryani Sabran, kemarin.
Hj Maryani mengatakan, menyadari
masih banyak masyarakat yang belum mengetahui informasi dan prosedur bantuan
hukum terkhusus masyarakat miskin, maka di sinilah peran dewan dan juga aparat
penegak hukum bersama pihak lain yang menjadi garda terdepan dalam memberikan
bantuan hukum kepada masyarakat.
“Untuk mencapai tujuan tersebut,
maka seluruh penegak hukum baik pihak kepolisian, kejaksaan maupun pemerintahan
kabupaten dan kota untuk duduk bersama mencari solusi terbaik, untuk masyarakat
yang memerlukan bantuan hukum,†pungkasnya. (nue/ari/nto)