26.7 C
Jakarta
Tuesday, September 17, 2024

Seluruh Fraksi Sepakat Tiga Raperda Kalteng Dibahas Lebih Lanjut

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Seluruh fraksi DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima dan menyetujui tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tersebut di atas, untuk diproses lebih lanjut.

Tiga buah raperda tersebut yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kalteng Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalteng pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalteng, Raperda tentang Perubahan kelima atas Perda Provinsi Daerah Tingkat I Kalteng Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalteng Tahun 2025 – 2045.

Ketua DPRD Kalteng Wiyatno memimpin jalannya persidangan rapat paripurna ke 8 masa persidangan II tahun sidang 2024 di ruangan rapat paripurna DPRD setempat, Senin (15/7).

Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng , Edy Pratowo turut mendengarkan pemandangan umum dari juru bicara fraksi-fraksi soal tiga raperda tersebut.

Seluruh fraksi menerima dan menyetujui  tiga raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut. Juru bicara dari fraksi PDI-P Yohannes Freddy Ering mengatakan, Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi terhadap Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalteng.

“Sesuai dengan usulan Fraksi PDI Perjuangan dengan melalui mekanisme pembentukan dana cadangan atau dicionel selama 4 tahun dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2024 dan target tersebut terpenuhi sesuai dengan yang telah ditentukan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujarnya.

Baca Juga :  Apresiasi Pemprov Miliki Komitmen Tinggi Bina Kesadaran Hukum Warga

Dia menerangkan, Fraksi PDI-P , dapat memakluminya sepanjang dengan adanya penyertaan modal dimaksud, dapat dikelola secara profesional oleh pihak manajemen, dengan tetap memperatikan prospek kelayakan usaha dan dapat memberikan manfaat.

“Kondisi ini perlu menjadi perhatian dari pihak manajemen, karena dari salah satu pendirian PT. Bank Kalimantan Tengah adalah dalam rangka meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah,” imbuhnya.

“Dengan adanya sistem pengelolaan usaha yang semakin profesional selain diharapkan dapat mendatangkan penerimaan bagi daerah, juga diharapkan dapat membuka lapangan kerja bagi masyarakat, yang pada akhirnya akan dapat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah,” terangnya.

Sementara itu, Juru Bicara dari fraksi Golkar Wisman menyambut baik langkah Pemerintah Provinsi Kalteng dalam mengusulkan Perubahan Kelima atas Perda Provinsi Daerah Tingkat I Kalteng Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur.

“Kami melihat, bahwa perubahan ini diperlukan untuk memastikan akurasi dan transparansi dalam Laporan Keuangan Pemprog Kalteng, diperlukan pembaruan peraturan agar penyaluran modal yang telah dilakukan dapat dictat dan diakui secara resmi dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah,” imbuhnya.

Baca Juga :  Sektor Pertanian di Desa Sentra Semangka Dinilai Perlu Pembinaan

Menurut Wisman, Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur yang telah berdiri selama kurang lebih tiga dekade sangat memerlukan penyempurnaan dalam berbagai aspek operasional dan manajemennya.

Oleh karena itu, melalui momentum revisi ini Wisman berharap berbanding lurus dengan semangat untuk melakukan upaya-upaya penyehatan perusahaan melalui restrukturisasi.

“Guna meningkatkan status rasio kesehatan serta tata kelola, menciptakan kepengurusan yang unggul dan profesional dalam pengelolaan usaha, meningkatkan inovasi dan diferensiasi, agar mampu bersaing secara unggul, mengevaluasi kembali rencana bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran serta mampu menerapkan strategi bisnis yang tepat,”imbuhnya.

Juru bicara fraksi Nasdem Bryan Iskandar mempertanyakan Terkait dengan Raperda RPJPD tahun 2025 – 2045.

Dia mempertanyakan apakah sudah dimulai upaya kaji study secara integral regional dan Nasional. Dimana Kaltent akan mampu berpacu dengan provinsi lainnya di negeri ini.

“Dan yang paling penting disegment ini adalah Kalteng dengan kekayaan alamnya yang berlimpah ruah, akankah pemerintah provinsi mampu memegang kendali exploitasi alamnya yang menguntungkan bagi pihak pemerintah daerah Kalteng sendiri dan bukan justru dikuasai oleh pihak swasta /asing baik lokal maupun nasional dan bahkan internasional,” bebernya.

“Sehingga pembagian perimbangan hasil eksploitasi tersebut cenderung lebih besar didapatkan oleh Daerah Kalimantan Tengah,” imbuhnya. (hfz)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Seluruh fraksi DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima dan menyetujui tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tersebut di atas, untuk diproses lebih lanjut.

Tiga buah raperda tersebut yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kalteng Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalteng pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalteng, Raperda tentang Perubahan kelima atas Perda Provinsi Daerah Tingkat I Kalteng Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalteng Tahun 2025 – 2045.

Ketua DPRD Kalteng Wiyatno memimpin jalannya persidangan rapat paripurna ke 8 masa persidangan II tahun sidang 2024 di ruangan rapat paripurna DPRD setempat, Senin (15/7).

Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng , Edy Pratowo turut mendengarkan pemandangan umum dari juru bicara fraksi-fraksi soal tiga raperda tersebut.

Seluruh fraksi menerima dan menyetujui  tiga raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut. Juru bicara dari fraksi PDI-P Yohannes Freddy Ering mengatakan, Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi terhadap Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalteng.

“Sesuai dengan usulan Fraksi PDI Perjuangan dengan melalui mekanisme pembentukan dana cadangan atau dicionel selama 4 tahun dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2024 dan target tersebut terpenuhi sesuai dengan yang telah ditentukan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujarnya.

Baca Juga :  Apresiasi Pemprov Miliki Komitmen Tinggi Bina Kesadaran Hukum Warga

Dia menerangkan, Fraksi PDI-P , dapat memakluminya sepanjang dengan adanya penyertaan modal dimaksud, dapat dikelola secara profesional oleh pihak manajemen, dengan tetap memperatikan prospek kelayakan usaha dan dapat memberikan manfaat.

“Kondisi ini perlu menjadi perhatian dari pihak manajemen, karena dari salah satu pendirian PT. Bank Kalimantan Tengah adalah dalam rangka meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah,” imbuhnya.

“Dengan adanya sistem pengelolaan usaha yang semakin profesional selain diharapkan dapat mendatangkan penerimaan bagi daerah, juga diharapkan dapat membuka lapangan kerja bagi masyarakat, yang pada akhirnya akan dapat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah,” terangnya.

Sementara itu, Juru Bicara dari fraksi Golkar Wisman menyambut baik langkah Pemerintah Provinsi Kalteng dalam mengusulkan Perubahan Kelima atas Perda Provinsi Daerah Tingkat I Kalteng Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur.

“Kami melihat, bahwa perubahan ini diperlukan untuk memastikan akurasi dan transparansi dalam Laporan Keuangan Pemprog Kalteng, diperlukan pembaruan peraturan agar penyaluran modal yang telah dilakukan dapat dictat dan diakui secara resmi dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah,” imbuhnya.

Baca Juga :  Sektor Pertanian di Desa Sentra Semangka Dinilai Perlu Pembinaan

Menurut Wisman, Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur yang telah berdiri selama kurang lebih tiga dekade sangat memerlukan penyempurnaan dalam berbagai aspek operasional dan manajemennya.

Oleh karena itu, melalui momentum revisi ini Wisman berharap berbanding lurus dengan semangat untuk melakukan upaya-upaya penyehatan perusahaan melalui restrukturisasi.

“Guna meningkatkan status rasio kesehatan serta tata kelola, menciptakan kepengurusan yang unggul dan profesional dalam pengelolaan usaha, meningkatkan inovasi dan diferensiasi, agar mampu bersaing secara unggul, mengevaluasi kembali rencana bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran serta mampu menerapkan strategi bisnis yang tepat,”imbuhnya.

Juru bicara fraksi Nasdem Bryan Iskandar mempertanyakan Terkait dengan Raperda RPJPD tahun 2025 – 2045.

Dia mempertanyakan apakah sudah dimulai upaya kaji study secara integral regional dan Nasional. Dimana Kaltent akan mampu berpacu dengan provinsi lainnya di negeri ini.

“Dan yang paling penting disegment ini adalah Kalteng dengan kekayaan alamnya yang berlimpah ruah, akankah pemerintah provinsi mampu memegang kendali exploitasi alamnya yang menguntungkan bagi pihak pemerintah daerah Kalteng sendiri dan bukan justru dikuasai oleh pihak swasta /asing baik lokal maupun nasional dan bahkan internasional,” bebernya.

“Sehingga pembagian perimbangan hasil eksploitasi tersebut cenderung lebih besar didapatkan oleh Daerah Kalimantan Tengah,” imbuhnya. (hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru