PALANGKA RAYA , PROKALTENG.CO – Sebagai bentuk kepedulian terhadap kelompok rentan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Inisiatif ini menandai komitmen lembaga legislatif Bumi Tambun Bungai untuk menjamin kesetaraan dan keadilan bagi seluruh warga, termasuk mereka yang hidup dengan disabilitas.
Anggota DPRD Kalteng, Siti Nafsiah paparkan Raperda disabilitas dihadapan Senator Turki Serkan Bayram dan delegasinya diacara Silahturahmi Perempuan Parlemen DPRD Kalteng.
Ia menjelaskan, Raperda ini lahir bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan hasil refleksi panjang atas aspirasi masyarakat dan realitas ketimpangan hak.
“Inisiatif ini tidak hadir semata karena dorongan normatif. Ini lahir dari kesadaran kebangsaan dan suara konstituen, bahwa hak difabel sering kali terabaikan dalam kebijakan-kebijakan penting,” kata Nafsiah dalam kegiatan silaturahmi Kaukus Parlemen Perempuan (KPP) DPRD Kalteng di Gedung DPRD Kalteng, Minggu, (15/6).
Dia menuturkan, proses penyusunan Raperda ini telah dimulai sejak 2021, ketika Komisi III DPRD Kalteng menerima berbagai masukan dari organisasi penyandang disabilitas, termasuk Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia Kalteng dan sejumlah LSM pegiat hak difabel.
“Masukan tersebut kemudian diinventarisasi dan dibahas dalam Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) hingga ditetapkan sebagai inisiatif resmi DPRD,” ujarnya
Untuk memastikan Raperda ini sesuai kebutuhan lapangan, DPRD Kalteng melibatkan akademisi, LSM, dan organisasi penyandang disabilitas dalam penyusunan naskah akademik.
“Kami ingin naskah ini tidak hanya bersifat teoritis, tetapi benar-benar merefleksikan kebutuhan nyata para penyandang disabilitas di Kalimantan Tengah,” tegas Siti.
Raperda ini telah melalui serangkaian proses penting, mulai dari uji publik, harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, hingga konsultasi lintas sektor.
“Hasilnya, Raperda ini masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2025 dan telah disepakati bersama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk menjadi prioritas,” tegasnya
Secara hukum, Raperda ini merujuk pada sejumlah regulasi utama seperti UUD 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, serta berbagai peraturan pelaksananya seperti PP No. 70 Tahun 2019 dan PP No. 75 Tahun 2020.
Selain itu, turut menjadi dasar hukum adalah ketentuan sektoral di bidang pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, dan pelayanan publik.
Substansi utama dari Raperda ini mencakup pengakuan dan jaminan atas 20 hak utama penyandang disabilitas. Hak-hak tersebut meliputi akses terhadap pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perlindungan hukum, hingga hak untuk hidup mandiri dan berpartisipasi penuh dalam masyarakat.
Sebagai anggota KPP, legislator fraksi Partai Golkar juga menekankan pentingnya perhatian khusus terhadap perempuan dan anak-anak difabel. Menurutnya, kelompok ini kerap mengalami kerentanan berlapis.
“Tidak hanya karena kondisi disabilitasnya, tapi juga karena konstruksi sosial yang masih bias gender. Inilah yang harus kita koreksi melalui kebijakan afirmatif,” pungkasnya. (hfz)