PALANGKA RAYA-Ketua Komisi
I DPRD Provinsi Kalteng Yohannes Freddy
Ering yang membidangi hukum anggaran dan Pemerintahan mengatakan, sebagai mitra
kerja, pihaknya mendukung rencana pembangunan menara 17 lantai oleh Bank
Kalteng.
Rencana ini,
kata Ketua Fraksi PDIP tersebut melanjutkan apa yang disampaikan oleh pihak Bank Kalteng saat
melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kalteng pada
Jumat (12/6) lalu, di ruang rapat Komisi DPRD setempat.
โSebenarnya
wacana ini sudah lama direncanakan, bahkan rancangan dari menara tersebut sudah
dibuat dengan disain memadukan arsitektur modern dengan kearifan lokal budaya
Kalteng. Untuk itu, kamipun sepakat mendukung wacana pembangunan Menara Bank
Kalteng ini,โ ucapnya, Sabtu (13/6).
Wakil rakyat
dari Daerah Pemilihan (Dapil) V, meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau ini
juga mengatakan, Pembangunan menara setinggi 17 lantai ini rencananya akan
dibangun pada eks Gedung Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) serta pada
lahan Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Provinsi Kalteng yang berada di kawasan Jalan
Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya dan akan di kerjakan dalam waktu dekat.
Dimana bangunan
tersebut nantinya akan menyediakan space bagi kantor-kantor swasta, yang
bergerak di bidang bisnis, diantaranya seperti perhotelan dan Mall. Kami juga
berharap pembangunan menara 17 lantai ini nantinya bisa menjadi salah satu icon
kebanggaan untuk kota Cantik.
โGedung
yang ditempati oleh Bank Kalteng saat ini, sudah tidak representatif. Oleh
sebab itu, pihak Bank Kalteng kembali membahas serta mengusulkan wacana
pembangunan gedung baru ini. Sehingga harapannya bisa jadi pemicu, untuk
memasuki persaingan pada bisnis-bisnis perbankan, serta meningkatkan eksistensi
Bank Kalteng di mata masyarakat,โ timpalnya.
Namun realisasi
pembangunan Tower Bank Kalteng untuk saat ini, sambung Freddy masih terdapat
kendala pada proses pengajuan Peraturan Daerah (Perda) Legislasi Badan Keuangan
dan Aset Daerah (Bakeuda) Provinsi Kalteng.
รขโฌลKarena ini
berkaitan dengan hibah aset dan Perda, terkait penambahan modal namun sampai
saat ini belum juga diajukan oleh pihak Pemprov. Kendala lainnya yang sama
persis yakni proses pengajuan legislasi yang juga masih tertahan di Bakeuda,
Pemprov Kalteng,รขโฌย imbuhnya.
Hibah aset plus
juga harus memiliki Perda untuk tambahan modal beber Freddy, untuk itu tambahan
modal Perusahaan Daerah (Perusda) termasuk milik Bank Kalteng, harus di
Perdakan terlebih dahulu, namun hingga kini kedua Raperda tersebut belum juga
diajukan oleh pihak Pemda.
รขโฌลJadi intinya
saat ini kami telah siap dan tinggal menunggu saja, bahkan pihak Bank Kalteng
juga berharap, agar proses legislasi itu dapat segera di tuntaskan,รขโฌย
pungkasnya.