PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalteng, Dra Hj Siti Nafsiah M.Si memberikan dukungannya terhadap rencana pembentukan Badan Riset Inovasi Daerah (BRIDa).
Siti Nafsiah memberitahukan, bahwa manfaat dari  BRIDa tersebut untuk mengarahkan tatanan peningkatan daya saing dengan mengutamakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dapat dieksploitasi semaksimal mungkin.
”Dengan adanya BRIDa ini, saya harap dapat menambah kekuatan inovasi daerah. Dengan memperhatikan berbagai pertimbangan baik secara aturan, struktur perangkat daerah, dan nomenklatur,” ucapnya, Selasa (14/2/2023).
Wakil rakyat Daerah Pemilihan (Dapil) meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan, Kabupaten Gunung Mas ini mengatakan berlandaskan Peraturan Daerah Provinsi Kalteng Nomor 4 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Kalteng.
Yaitu, salah satunya melakukan penyesuaian terhadap kebutuhan dalam penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah (Pemda) dibidang penelitian dan pengembangan daerah berbasis riset.
”Yakni, dengan mengintegrasikan BRIDa melaksanakan penyelenggaraan riset dan inovasi daerah sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi daerah tentu akan efisiensi, efektivitas, terkendali, jelas, dan fleksibelitas memberikan manfaat bagi kemajuan daerah,” terangnya Politisi Golkar ini.
Reporter: Marini
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalteng, Dra Hj Siti Nafsiah M.Si memberikan dukungannya terhadap rencana pembentukan Badan Riset Inovasi Daerah (BRIDa).
Siti Nafsiah memberitahukan, bahwa manfaat dari  BRIDa tersebut untuk mengarahkan tatanan peningkatan daya saing dengan mengutamakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dapat dieksploitasi semaksimal mungkin.
”Dengan adanya BRIDa ini, saya harap dapat menambah kekuatan inovasi daerah. Dengan memperhatikan berbagai pertimbangan baik secara aturan, struktur perangkat daerah, dan nomenklatur,” ucapnya, Selasa (14/2/2023).
Wakil rakyat Daerah Pemilihan (Dapil) meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan, Kabupaten Gunung Mas ini mengatakan berlandaskan Peraturan Daerah Provinsi Kalteng Nomor 4 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Kalteng.
Yaitu, salah satunya melakukan penyesuaian terhadap kebutuhan dalam penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah (Pemda) dibidang penelitian dan pengembangan daerah berbasis riset.
”Yakni, dengan mengintegrasikan BRIDa melaksanakan penyelenggaraan riset dan inovasi daerah sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi daerah tentu akan efisiensi, efektivitas, terkendali, jelas, dan fleksibelitas memberikan manfaat bagi kemajuan daerah,” terangnya Politisi Golkar ini.
Reporter: Marini