PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng). Mendukung terhadap usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pemerintah provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Mengenai Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan di Bumi Tambun Bungai.
Raperda ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang optimal. Baik bagi daerah maupun masyarakat di seluruh Kalteng. Fraksi ini juga mengajukan sejumlah usulan untuk mengoptimalkan pengelolaan pertambangan yang lebih berkelanjutan.
Juru Bicara Fraksi Gerindra DPRD Kalteng, Helmi, menyampaikan bahwa mereka berharap Raperda tersebut dapat memberikan dampak positif yang luas.
“Kami mendukung penuh Raperda ini, namun kami juga ingin memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam, khususnya dalam sektor pertambangan, harus memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat lokal,”katanya, belum lama ini.
Salah satu catatan yang diberikan oleh Fraksi Gerindra adalah. Kewajiban bagi perusahaan pertambangan untuk melakukan kajian dampak lingkungan sebelum memulai operasi.
“Kami mengusulkan agar setiap perusahaan pertambangan diwajibkan untuk melakukan kajian dampak lingkungan secara menyeluruh sebelum memulai operasionalnya. Ini penting untuk menghindari kerusakan lingkungan yang lebih besar,” ujar Helmi.
Tak hanya itu, Gerindra juga mengusulkan agar pemerintah daerah membentuk tim pengawas independen yang melibatkan masyarakat lokal dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk memantau aktivitas pertambangan.
“Kami merasa penting agar pengawasan ini melibatkan masyarakat dan LSM. Dengan demikian, pengelolaan tambang akan lebih transparan dan sesuai dengan kepentingan daerah,” tegas Helmi.
Fraksi Gerindra juga mengusulkan pemberdayaan tenaga kerja lokal. Mereka mendorong perusahaan pertambangan untuk merekrut tenaga kerja lokal dan memberikan pelatihan keterampilan serta pembangunan infrastruktur sosial di sekitar kawasan pertambangan.
“Kami juga ingin memastikan bahwa manfaat dari sektor pertambangan bisa dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar, melalui pelatihan keterampilan dan pembangunan fasilitas sosial,” tambahnya.
Dalam hal ini, mereka juga menekankan pentingnya harmonisasi Raperda dengan undang-undang dan peraturan pemerintah pusat, seperti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Kami mendesak agar Raperda ini disesuaikan dengan regulasi yang ada di tingkat nasional, seperti Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara yang sedang diperbaharui,” jelas Helmi.
Pemerintah daerah juga diminta untuk berinvestasi lebih dalam pembangunan infrastruktur. Seperti jalan, listrik, dan air, guna mendukung kelancaran kegiatan pertambangan.
“Infrastruktur yang memadai akan mendukung distribusi hasil tambang dan meningkatkan ekonomi daerah,” ungkap Helmi.
Sebagai langkah terakhir, Fraksi Gerindra mengusulkan agar Raperda ini dievaluasi secara berkala untuk menilai efektivitasnya.
“Kami juga mendorong dilakukan evaluasi berkala terhadap implementasi Raperda ini. Dengan demikian, jika ada kekurangan atau masalah, kita bisa segera melakukan perbaikan,” tutupnya. (hfz)