26.7 C
Jakarta
Sunday, March 23, 2025

Legislator Kalteng Bongkar Data Perusahaan yang Mangkir dari Rehabilitasi DAS

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Bambang Irawan, menyoroti kepatuhan perusahaan tambang dan perkebunan terhadap kewajiban rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS). Ia mengungkapkan bahwa masih banyak perusahaan yang belum menjalankan kewajiban tersebut, meskipun regulasi telah mengatur dengan jelas.

Bambang menegaskan bahwa rehabilitasi DAS merupakan tanggung jawab mutlak bagi perusahaan yang mengeksploitasi sumber daya alam di Bumi Tambun Bungai. Jika kewajiban ini diabaikan, ia mendesak agar aktivitas perusahaan tersebut dihentikan.

“Ada beberapa perusahaan tambang yang tidak melaksanakan rehabilitasi DAS. Saya punya datanya,” ujarnya dalam keterangan, Senin (10/3).

Ia menegaskan bahwa perusahaan yang tidak menjalankan rehabilitasi DAS tidak boleh dibiarkan beroperasi. Reboisasi dan pemulihan lingkungan, menurutnya, merupakan tanggung jawab yang tidak bisa diabaikan.

“Apabila perusahaan tidak melakukan rehabilitasi DAS, saya tegaskan hentikan aktivitas mereka. Jangan hanya mengeksploitasi sumber daya, tetapi juga harus bertanggung jawab terhadap lingkungan,” katanya.

Bambang mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang dimilikinya, sejumlah perusahaan tambang yang mangkir dari kewajiban ini beroperasi di wilayah DAS Kahayan dan Barito. Ia menegaskan akan memanggil perusahaan-perusahaan tersebut agar segera menyelesaikan kewajiban rehabilitasi.

Baca Juga :  Kasus Keracunan di Palangka Raya, Anggota DPRD Kalteng Soroti Pentingnya Pengawasan Jajanan Anak

“Saya punya data mereka dan akan memanggilnya. Kalau tidak bisa memenuhi kewajiban, lebih baik mereka tidak beroperasi di Kalteng,” tegasnya.

Selain sektor pertambangan, Bambang juga menyoroti perusahaan perkebunan, terutama di sektor kelapa sawit. Menurutnya, perusahaan perkebunan di Kalteng juga wajib melakukan reboisasi dan rehabilitasi DAS.

“Perusahaan besar swasta (PBS) yang bergerak di bidang perkebunan, terutama sawit, juga memiliki tanggung jawab dalam rehabilitasi DAS,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang dimilikinya, sekitar 200 ribu hektare lahan di Kalteng harus direhabilitasi oleh perusahaan perkebunan. Jika tidak, ia mengancam akan mengambil tindakan tegas.

“Kalau mereka tidak melakukan rehabilitasi, kita panggil, kita tutup. Untuk apa berinvestasi di sini jika kewajiban mereka tidak dijalankan?” tegasnya.

Lebih lanjut, Bambang mengkritik peran Badan Pengelola Daerah Aliran Sungai (BPDAS) yang dinilainya kurang tegas dalam mengawasi rehabilitasi DAS. Ia menilai pengawasan yang dilakukan belum maksimal.

Baca Juga :  Pilkada Harus Diselenggarakan Secara Transparan, Adil dan Damai

“BPDAS harus lebih tegas dalam menjalankan fungsi supervisi. Saat ini, saya melihat mereka berjalan sendiri tanpa koordinasi yang jelas,” ungkapnya.

Jika BPDAS tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik, ia menyarankan agar kewenangan pengawasan rehabilitasi DAS diserahkan kepada pemerintah provinsi.

“Jika perusahaan tambang di Kalteng tidak melaksanakan rehabilitasi DAS dan BPDAS tidak bisa mengawasi dengan baik, lebih baik pengelolaannya diserahkan ke pemerintah provinsi,” katanya.

Ia juga menyoroti kurangnya transparansi dalam pengawasan rehabilitasi DAS yang wajib dilakukan oleh perusahaan tambang dan perkebunan. Menurutnya, jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya, maka keberadaan mereka tidak memberikan manfaat bagi lingkungan maupun masyarakat setempat.

“Kami berharap pihak berwenang lebih tegas dalam memastikan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di Kalteng memenuhi kewajiban rehabilitasi DAS,” tandasnya. (hfz)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Bambang Irawan, menyoroti kepatuhan perusahaan tambang dan perkebunan terhadap kewajiban rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS). Ia mengungkapkan bahwa masih banyak perusahaan yang belum menjalankan kewajiban tersebut, meskipun regulasi telah mengatur dengan jelas.

Bambang menegaskan bahwa rehabilitasi DAS merupakan tanggung jawab mutlak bagi perusahaan yang mengeksploitasi sumber daya alam di Bumi Tambun Bungai. Jika kewajiban ini diabaikan, ia mendesak agar aktivitas perusahaan tersebut dihentikan.

“Ada beberapa perusahaan tambang yang tidak melaksanakan rehabilitasi DAS. Saya punya datanya,” ujarnya dalam keterangan, Senin (10/3).

Ia menegaskan bahwa perusahaan yang tidak menjalankan rehabilitasi DAS tidak boleh dibiarkan beroperasi. Reboisasi dan pemulihan lingkungan, menurutnya, merupakan tanggung jawab yang tidak bisa diabaikan.

“Apabila perusahaan tidak melakukan rehabilitasi DAS, saya tegaskan hentikan aktivitas mereka. Jangan hanya mengeksploitasi sumber daya, tetapi juga harus bertanggung jawab terhadap lingkungan,” katanya.

Bambang mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang dimilikinya, sejumlah perusahaan tambang yang mangkir dari kewajiban ini beroperasi di wilayah DAS Kahayan dan Barito. Ia menegaskan akan memanggil perusahaan-perusahaan tersebut agar segera menyelesaikan kewajiban rehabilitasi.

Baca Juga :  Kasus Keracunan di Palangka Raya, Anggota DPRD Kalteng Soroti Pentingnya Pengawasan Jajanan Anak

“Saya punya data mereka dan akan memanggilnya. Kalau tidak bisa memenuhi kewajiban, lebih baik mereka tidak beroperasi di Kalteng,” tegasnya.

Selain sektor pertambangan, Bambang juga menyoroti perusahaan perkebunan, terutama di sektor kelapa sawit. Menurutnya, perusahaan perkebunan di Kalteng juga wajib melakukan reboisasi dan rehabilitasi DAS.

“Perusahaan besar swasta (PBS) yang bergerak di bidang perkebunan, terutama sawit, juga memiliki tanggung jawab dalam rehabilitasi DAS,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang dimilikinya, sekitar 200 ribu hektare lahan di Kalteng harus direhabilitasi oleh perusahaan perkebunan. Jika tidak, ia mengancam akan mengambil tindakan tegas.

“Kalau mereka tidak melakukan rehabilitasi, kita panggil, kita tutup. Untuk apa berinvestasi di sini jika kewajiban mereka tidak dijalankan?” tegasnya.

Lebih lanjut, Bambang mengkritik peran Badan Pengelola Daerah Aliran Sungai (BPDAS) yang dinilainya kurang tegas dalam mengawasi rehabilitasi DAS. Ia menilai pengawasan yang dilakukan belum maksimal.

Baca Juga :  Pilkada Harus Diselenggarakan Secara Transparan, Adil dan Damai

“BPDAS harus lebih tegas dalam menjalankan fungsi supervisi. Saat ini, saya melihat mereka berjalan sendiri tanpa koordinasi yang jelas,” ungkapnya.

Jika BPDAS tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik, ia menyarankan agar kewenangan pengawasan rehabilitasi DAS diserahkan kepada pemerintah provinsi.

“Jika perusahaan tambang di Kalteng tidak melaksanakan rehabilitasi DAS dan BPDAS tidak bisa mengawasi dengan baik, lebih baik pengelolaannya diserahkan ke pemerintah provinsi,” katanya.

Ia juga menyoroti kurangnya transparansi dalam pengawasan rehabilitasi DAS yang wajib dilakukan oleh perusahaan tambang dan perkebunan. Menurutnya, jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya, maka keberadaan mereka tidak memberikan manfaat bagi lingkungan maupun masyarakat setempat.

“Kami berharap pihak berwenang lebih tegas dalam memastikan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di Kalteng memenuhi kewajiban rehabilitasi DAS,” tandasnya. (hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru