PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Muhajirin. Menyoroti kasus dugaan penganiayaan dan salah tangkap yang dialami seorang warga Kabupaten Kapuas, oleh anggota kepolisian Polsek Kapuas Tengah.
Muhajirin menduga ada unsur kecerobohan dalam proses penangkapan tersebut. Ia menilai aparat kepolisian seharusnya lebih teliti dalam menindak suatu perkara. Agar tidak merugikan masyarakat yang tidak bersalah.
“Kami menduga ada kecerobohan dari pihak kepolisian. Artinya tidak meneliti lebih jauh. Namun, kita juga memahami bahwa kesalahan bisa terjadi secara manusiawi. Meski demikian, prosedur hukum tetap harus diberlakukan,” ujarnya, Selasa (11/3).
Legislator Fraksi Demokrat ini menegaskan. Bahwa bagi warga yang merasa dirugikan, langkah-langkah hukum harus ditempuh agar hak-haknya bisa dipulihkan.”Mereka yang dirugikan berhak mendapatkan keadilan. Setidaknya, nama baik korban harus dikembalikan,” tegasnya.
Mantan Wakil Bupati Kapuas ini juga mengingatkan. Agar kepolisian bertindak profesional dalam menangani kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Polisi harus profesional dalam penanganan kasus ini, apalagi perkara ini belum selesai. Kami mengimbau aparat segera memproses secara administrasi terlebih dahulu bagi pihak yang dirugikan,” tambahnya.
Sebagai anggota DPRD dari daerah pemilihan (dapil) V yang meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau, Muhajirin menegaskan bahwa dirinya memiliki tanggung jawab untuk melindungi warga yang mengalami ketidakadilan.
Ia pun berharap. Agar Propam Polda Kalteng dapat menangani kasus ini dengan professional. Sesuai dengan aturan yang berlaku guna menjamin kepastian hukum bagi semua pihak.
“Mudah-mudahan Propam bisa memproses perkara ini dengan transparan dan sesuai aturan, sehingga kepastian hukum dapat terjamin,” imbuhnya.
Diketahui, seorang pria bernama Juandi mengaku menjadi korban penganiayaan dan salah tangkap oleh anggota kepolisian Polsek Kapuas Tengah. Juandi mengatakan dirinya dituduh mencuri motor dinas polisi tanpa ada bukti dan saksi. Bahkan, Juandi mengaku sempat ditahan.
“Pada hari Sabtu, (15/2/2025) pukul 20.35 WIB saya ditelpon untuk datang ke kantor Polsek Kapuas Tengah. Saya ditanyakan tentang kehilangan motor Dinas Babin Merk Verza. Apakah saya ada melihat keberadaan motor dinas babin itu,” ujarnya.
Menurut penuturan Juandi, dirinya baru mengetahui jika motor dinas tersebut hilang. Dia kembali ditanya sebanyak 2 kali dan pihak kepolisian menyebut ada saksi yang melihat dan CCTV sebagai buktinya.
“Setelah itu Aipda P menyita HP dan jam tangan saya. Saya mengatakan tidak mengetahui keberadaan motor dinas babin tersebut. Lalu Aipda P menanyakan sekali lagi dengan sebenar-benarnya apakah benar saya mengambil motor dinas babin tersebut dari kantor Polsek Kapuas Tengah,”tuturnya.
Namun dia tetap mengatakan bahwa benar – benar tidak mengetahui keberadaan motor dinas babin tersebut. Lalu terjadilah penganiyaan terhadap Juandi dan ancaman oleh Aipda P.
“Selain ada pemukulan dan acaman mau ditembak kalau tidak mengakui perbuatan tersebut, Kemudian saya dimasukan ke dalam Sel Polsek Kapuas Tengah,” katanya.
Pada keesok harinya, keluarga Juandi datang ke Polsek Kapuas Tengah untuk mengetahui penyebab kenapa Juandi ditahan.
“Ibu saya dan kakak ipar meminta kejelasan dan kebenaran serta bukti-bukti yang membenarkan tuduhan. Pihaknya tidak bisa memperlihatkan bukti yang akurat dan dijanjikan pada tanggal 16 Februari 2025 dengan memperlihatkan bukti CCTV,” ujarnya.
Namun hingga siang hari, pihak kepolisian tidak bisa memperlihatkan bukti dan saksi. Sehingga Junadi dikeluarkan dari sel. Menurutnya, pihak kepolisian menganggap masalah tersebut sudah selesai, namun Junadi merasa keberatan atas kejadian tersebut.
“Saya sebagai korban, keberatan dan telah melaporkan masalah ini ke Propam Polda Kalteng. Karena tanpa ada bukti, saya dianiaya oleh Aipda P disaksikan oleh anggota lainnya,”ujarnya. (hfz)