26.3 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Komisi II Gelar RDP dengan Gapoktan Bagendang

PALANGKA RAYA – Komisi II DPRD Provinsi Kalteng menggelar rapat
dengar pendapat (RDP) dengan gabungan kelompok tani (Gapoktan) Desa Bagendang,
Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) di ruang
rapat gabungan setempat, Senin (10/2) pagi.

RDP dipimpin langsung oleh Ketua
Komisi II DPRD Kalteng Lohing Simon, hadir pula perwakilan dari Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Kotim, DPRD Kotim serta perwakilan dari Gapoktan Desa
Bagendang.

Lohing Simon usai RDP mengatakan,
dari yang mereka himpun dan simpulkan dari hasil RDP tersebut ialah sejak tahun
2016 pihaknya gapoktan Badendang sudah mendapatkan izin dari Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang adanya suatu izin hutan tanan
rakyat (HTR) dengan luas kurang lebih 3.500 hektare.

Dari 3.500 hektare program mereka
adalah untuk menanam tanaman sengon namun dalam luasan lahan tersebut sudah
ditanami tanaman sawit sekitar kurang lebih 1.400 hektare, sehingga dengan
adanya MoU antara gapoktan di sana dengan perusahaan PT Menteng Jaya Sawit
Perdana (MJSP) ke depan untuk dapat melakukan pengelolaan sawit bersama-sama.

Baca Juga :  Optimistis Ruas Jalan Tumbang Samba Selesai Tahun Ini

“Dari MoU tersebut ada
kesepakatan dengan hasil akan dibagi ada kompensasi bagi kelompok tani, 30
persen untuk kelompok gapoktan dan 70 persennya untuk perusahaan sawit,” jelas
Simon.

Politisi PDI Perjuangan Kalteng
tersebut juga mengatakan bahwa dari hasil 30 persen tersebut  rencananya akan digunakan untuk membiayai
tanaman sengon yang dari awal memang HTR tersebut dikeluarkan, dimana dalam
perjalanannya tidak sesuai dengan MoU yang ada sebelumnya.

Lohing juga menilai, pihak gapoktan
juga meminta transparansi dan kejelasan terkait dengan kesepakatan MoU tersebut
dan pihaknya mengharapkan permasalahan tersebut perlu dimediasi terlebih dahulu
pada tingkat kabupaten.

Sementara di tempat yang sama
perwakilan dari Gapoktan Desa Bagendang Agus Supriadi mengatakan, permasalahan
mereka selama ini adalah kurangnya transparan pada dana bagi hasil tersebut dan
mereka menyepakati, untuk permasalahan ini dikembalikan ke Pemkab Kotim.

Baca Juga :  Hadapi Kemarau, Dewan Minta Maksimalkan Fungsi Embung

Pihaknya siap untuk melanjutkan
mediasi ditingkat kabupaten bersama-sama dengan masyarakat yang tergabung dalam
kelompok gapoktan, dalam rangka mencari jalan penyelesaian permasalahan yang
pihaknya hadapi. Karena pihaknya selama ini hanya mendapatkan upah disaat
mereka bekerja pada perusahaan tersebut yang jumlahnya sesuai dengan UMK bukan
berdasarkan kesepakatan bagi hasil. (pra/ari/nto)

PALANGKA RAYA – Komisi II DPRD Provinsi Kalteng menggelar rapat
dengar pendapat (RDP) dengan gabungan kelompok tani (Gapoktan) Desa Bagendang,
Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) di ruang
rapat gabungan setempat, Senin (10/2) pagi.

RDP dipimpin langsung oleh Ketua
Komisi II DPRD Kalteng Lohing Simon, hadir pula perwakilan dari Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Kotim, DPRD Kotim serta perwakilan dari Gapoktan Desa
Bagendang.

Lohing Simon usai RDP mengatakan,
dari yang mereka himpun dan simpulkan dari hasil RDP tersebut ialah sejak tahun
2016 pihaknya gapoktan Badendang sudah mendapatkan izin dari Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang adanya suatu izin hutan tanan
rakyat (HTR) dengan luas kurang lebih 3.500 hektare.

Dari 3.500 hektare program mereka
adalah untuk menanam tanaman sengon namun dalam luasan lahan tersebut sudah
ditanami tanaman sawit sekitar kurang lebih 1.400 hektare, sehingga dengan
adanya MoU antara gapoktan di sana dengan perusahaan PT Menteng Jaya Sawit
Perdana (MJSP) ke depan untuk dapat melakukan pengelolaan sawit bersama-sama.

Baca Juga :  Optimistis Ruas Jalan Tumbang Samba Selesai Tahun Ini

“Dari MoU tersebut ada
kesepakatan dengan hasil akan dibagi ada kompensasi bagi kelompok tani, 30
persen untuk kelompok gapoktan dan 70 persennya untuk perusahaan sawit,” jelas
Simon.

Politisi PDI Perjuangan Kalteng
tersebut juga mengatakan bahwa dari hasil 30 persen tersebut  rencananya akan digunakan untuk membiayai
tanaman sengon yang dari awal memang HTR tersebut dikeluarkan, dimana dalam
perjalanannya tidak sesuai dengan MoU yang ada sebelumnya.

Lohing juga menilai, pihak gapoktan
juga meminta transparansi dan kejelasan terkait dengan kesepakatan MoU tersebut
dan pihaknya mengharapkan permasalahan tersebut perlu dimediasi terlebih dahulu
pada tingkat kabupaten.

Sementara di tempat yang sama
perwakilan dari Gapoktan Desa Bagendang Agus Supriadi mengatakan, permasalahan
mereka selama ini adalah kurangnya transparan pada dana bagi hasil tersebut dan
mereka menyepakati, untuk permasalahan ini dikembalikan ke Pemkab Kotim.

Baca Juga :  Hadapi Kemarau, Dewan Minta Maksimalkan Fungsi Embung

Pihaknya siap untuk melanjutkan
mediasi ditingkat kabupaten bersama-sama dengan masyarakat yang tergabung dalam
kelompok gapoktan, dalam rangka mencari jalan penyelesaian permasalahan yang
pihaknya hadapi. Karena pihaknya selama ini hanya mendapatkan upah disaat
mereka bekerja pada perusahaan tersebut yang jumlahnya sesuai dengan UMK bukan
berdasarkan kesepakatan bagi hasil. (pra/ari/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru