26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Tim DPRD Kalteng Tinjau Lokasi Calon Ibu Kota DOB Kotawaringin

PALANGKA
RAYA
, PROKALTENG.CO – Tim
pembahasan Daerah Otonomi Baru (DOB) DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) belum
lama ini meninjau langsung salah satu lokasi yang akan menjadi wilayah
perkotaan dalam wacana pemekaran provinsi baru, yakni Provinsi Kotawaringin, di
Desa Pembuang Hulu II, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan.

Ketua Tim pembahasan DOB
DPRD Kalteng, Dra. Hj. Siti Nafsiah, M.Si., kepada Kalteng Pos, mengatakan,
dalam rangka percepatan pembahasan DOB Kotawaringin, tim telah menetapkan dua
agenda kunjungan dengan membagi tim menjadi dua kelompok.

“Tim I pembahasan usulan DOB
DPRD Kalteng melaksanakan kunjungan ke luar daerah, yakni ke Kabupaten Bolaang
Mangondow yang merupakan DOB Provinsi Induk Sulawesi Utara. Sedangkan kelompok
Tim II melaksanakan kunjungan kedalam daerah, yakni ke calon usulan ibu kota
DOB Kotawaringin di Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan,”
jelas
Hj Siti Nafsiah, Sabtu (8/5).

Wakil Ketua Fraksi Partai
Golongan Karya (Golkar) ini menuturkan, saat melaksanakan peninjauan lokasi calon
usulan ibu kota DOB Kotawaringin, kelompok Tim II didampingi langsung oleh
Bupati Kabupeten Seruyan, H. Yulhaidir, serta unsur pejabat setempat. 

Baca Juga :  DPRD Kalteng Bentuk Pansus Pembahasan 3 Raperda, Ini Susunanya

“Kami melakukan pertemuan
dengan Pemkab Seruyan, Forkopimda, serta tokoh masyarakat, adat dan agama. Saat
melaksanakan peninjuan di lapangan. Kami di dampingi langsung oleh  Bupati Seruyan, beserta unsur pejabat
setempat. Seperti Pimpinan DPRD Kabupaten Seruyan, Perwira Penghubung TNI/AD,
Polsek Hanau dan sejumlah kepala PD setempat,”
sebut Hj Siti
Nafsiah.

Wakil Ketua Komisi III DPRD
Kalteng ini menjelaskan, saat melaksanakan pertemuan dengan stakeholder
terkait, kelompok tim II pembahasan usulan DOB, banyak menerima sejumlah
usulan, saran dan masukan. Salah satunya yaitu harapan agar usulan DOB bisa
disetujui DPRD dan Gubernur Kalteng, mengingat tujuan pemekaran wilayah
Provinsi Kotawaringin adalah mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,
mempercepat perputaran roda perekonomian serta mempercepat pembangunan
infrastruktur.

Baca Juga :  Pembangunan Infrastruktur Rampung, Dewan Apresiasi Kinerja Pemprov

“Harapan masyarakat dan
stakeholder yang terlibat dalam pemekaran DOB Kotawaringin, pada intinya bukan
untuk berpisah. Melainkan tetap berada dalam bingkai Bumi Tambun Bungai dan
Bumi Pancasila, dengan tujuan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,
mempercepat perputaran roda perekonomian serta mempercepat pembangunan
infrastruktur,” terangnya.

Selain itu, sambung Siti
Nafsiah, tim pembahasan usulan DOB Kotawaringin sudah cukup mencermati dokumen
kajian, bahan serta lampiran yang disampaikan oleh Tim Pembentukan dan
Percepatan DOB Kotawaringin. Melihat sisi persiapan pemekaran DOB yang hampir
matang melalui kesesuaian antara dokumen usulan/kajian pembentukan DOB
Kotawaringin dengan Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan
daerah.

“Saat ini kita hanya
menunggu kran moratorium wilayah dicabut oleh pemerintah pusat. Namun kita
tetap menekankan kepada Tim pembentukan DOB untuk melengkapi berkas sebelum
keputusan moratorium tersebut cabut,” pungkas wanita yang juga menjabat sebagai
Sekretaris PMI Kalteng tersebut.

PALANGKA
RAYA
, PROKALTENG.CO – Tim
pembahasan Daerah Otonomi Baru (DOB) DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) belum
lama ini meninjau langsung salah satu lokasi yang akan menjadi wilayah
perkotaan dalam wacana pemekaran provinsi baru, yakni Provinsi Kotawaringin, di
Desa Pembuang Hulu II, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan.

Ketua Tim pembahasan DOB
DPRD Kalteng, Dra. Hj. Siti Nafsiah, M.Si., kepada Kalteng Pos, mengatakan,
dalam rangka percepatan pembahasan DOB Kotawaringin, tim telah menetapkan dua
agenda kunjungan dengan membagi tim menjadi dua kelompok.

“Tim I pembahasan usulan DOB
DPRD Kalteng melaksanakan kunjungan ke luar daerah, yakni ke Kabupaten Bolaang
Mangondow yang merupakan DOB Provinsi Induk Sulawesi Utara. Sedangkan kelompok
Tim II melaksanakan kunjungan kedalam daerah, yakni ke calon usulan ibu kota
DOB Kotawaringin di Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan,”
jelas
Hj Siti Nafsiah, Sabtu (8/5).

Wakil Ketua Fraksi Partai
Golongan Karya (Golkar) ini menuturkan, saat melaksanakan peninjauan lokasi calon
usulan ibu kota DOB Kotawaringin, kelompok Tim II didampingi langsung oleh
Bupati Kabupeten Seruyan, H. Yulhaidir, serta unsur pejabat setempat. 

Baca Juga :  DPRD Kalteng Bentuk Pansus Pembahasan 3 Raperda, Ini Susunanya

“Kami melakukan pertemuan
dengan Pemkab Seruyan, Forkopimda, serta tokoh masyarakat, adat dan agama. Saat
melaksanakan peninjuan di lapangan. Kami di dampingi langsung oleh  Bupati Seruyan, beserta unsur pejabat
setempat. Seperti Pimpinan DPRD Kabupaten Seruyan, Perwira Penghubung TNI/AD,
Polsek Hanau dan sejumlah kepala PD setempat,”
sebut Hj Siti
Nafsiah.

Wakil Ketua Komisi III DPRD
Kalteng ini menjelaskan, saat melaksanakan pertemuan dengan stakeholder
terkait, kelompok tim II pembahasan usulan DOB, banyak menerima sejumlah
usulan, saran dan masukan. Salah satunya yaitu harapan agar usulan DOB bisa
disetujui DPRD dan Gubernur Kalteng, mengingat tujuan pemekaran wilayah
Provinsi Kotawaringin adalah mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,
mempercepat perputaran roda perekonomian serta mempercepat pembangunan
infrastruktur.

Baca Juga :  Pembangunan Infrastruktur Rampung, Dewan Apresiasi Kinerja Pemprov

“Harapan masyarakat dan
stakeholder yang terlibat dalam pemekaran DOB Kotawaringin, pada intinya bukan
untuk berpisah. Melainkan tetap berada dalam bingkai Bumi Tambun Bungai dan
Bumi Pancasila, dengan tujuan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,
mempercepat perputaran roda perekonomian serta mempercepat pembangunan
infrastruktur,” terangnya.

Selain itu, sambung Siti
Nafsiah, tim pembahasan usulan DOB Kotawaringin sudah cukup mencermati dokumen
kajian, bahan serta lampiran yang disampaikan oleh Tim Pembentukan dan
Percepatan DOB Kotawaringin. Melihat sisi persiapan pemekaran DOB yang hampir
matang melalui kesesuaian antara dokumen usulan/kajian pembentukan DOB
Kotawaringin dengan Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan
daerah.

“Saat ini kita hanya
menunggu kran moratorium wilayah dicabut oleh pemerintah pusat. Namun kita
tetap menekankan kepada Tim pembentukan DOB untuk melengkapi berkas sebelum
keputusan moratorium tersebut cabut,” pungkas wanita yang juga menjabat sebagai
Sekretaris PMI Kalteng tersebut.

Terpopuler

Artikel Terbaru