Site icon Prokalteng

Fraksi Demokrat ‘Pelototi’ Dua Raperda Usulan Pemprov Kalteng

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Kalteng Muhajirin (HAFIDZ/PROKALTENG.CO)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Muhajirin menyampaikan pemandangan umum terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023-2043 dan Perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalteng Nomor 4 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Kalteng.

Terkait Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023-2043, Ia menyebutkan tujuan penataan ruang pada dasarnya adalah melakukan penataan ruang dengan mengintegrasikan sumber daya alam, sumber daya buatan dan sumber daya manusia sehingga terwujud pembangunan berkelanjutan.

Secara implisit, sambung Muhajirin tujuan penataan ruang adalah mengatur pemanfaatan ruang agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Selain itu substansi dari tata ruang adalah struktur ruang dan pola ruang dimana struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.

Struktur ruang dapat diibaratkan sebuah platform sosial bagaimana relasi antar fungsi itu bisa saling terkait. Sementara yang dimaksud dengan pola ruang diartikan dengan distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah. Secara garis besar pola ruang suatu wilayah terbagi menjadi dua fungsi, yakni kawasan lindung dan kawasan budidaya.

“Dua fungsi ini menjadi semacam payung besar yang melingkupi alokasi atau peruntukan fungsi-fungsi atas lahan lainnya yang dirancang berdasarkan wilayah administratif, kegiatan kawasan dan nilai strategis kawasan,” ucapnya saat membacakan pandangan fraksi di ruang Paripurna DPRD Kalteng, belum lama ini.

Anggota Komisi II DPRD Kalteng juga menyebutkan kebijakan penataan ruang yang berbasis mitigasi bencana harus dilakukan dengan penetapan kawasan rawan bencana khususnya dengan menganalisis sifat, karakteristik, dan kondisi lingkungan suatu kawasan. Saat ini konsep mitigasi bencana mengalami pergeseran paradigma dari konvensional menuju ke holistik, yaitu beralih dari paradigma bantuan darurat menuju ke paradigma mitigasi atau preventif dan sekaligus juga paradigma pembangunan.

“Pengendalian pemanfaatan ruang menjadi suatu yang sangat penting dan strategis dan penting posisinya, untuk menghindarkan terjadinya banyak penyimpangan sehingga dengan demikian tujuan penataan ruang akan dapat dicapai,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyampaikan beberapa catatan terhadap Raperda Provinsi Kalimantan Tengah tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Muhajirin menerangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah.

“Namun, dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang adan Riset Inovasi Nasional BRIN, maka pemerintah daerah provinsi dan kabupaten atau kota wajib membentuk Badan Riset Inovasi Daerah atau BRIDa sebagai wadah sinkronisasi kebijakan BRIN tersebut,” lugasnya.

Lebih lanjut Muhajirin menjelaskan BRIDa mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan. Rencana BRIDA akan melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila.

“Oleh karena itu, Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menyambut baik, pembentukan BRIDa dapat diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah, di bidang perencanaan pembangunan daerah atau perangkat daerah, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penelitian dan pengembangan daerah,” ungkapnya.

Mengingat pembentukan BRIDa ini mempunyai dampak yang strategis terhadap arah dan isi pembangunan Provinsi Kalimantan. Tengah, Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menyarankan agar pembahasan raperda ini seyogyanya dibahas secara hati-hati, dalam waktu yang cukup memadai, dan tidak terkesan ada semacam kejar target.

“Partai Demokrat DPRD Provinsi Kalimantan Tengah sepakat berpendapat untuk setuju terhadap Raperda Provinsi Kalimantan Tengah masing-masing tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023-2043. Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah,” pungkasnya.






Reporter: M Hafidz
Exit mobile version