32.3 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

DPRD Kalteng Soroti Temuan Surat Rapid Test Palsu

PALANGKA
RAYA
, PROKALTENG.CO Wakil
Ketua Komisi III DPRD Kalteng Hj Siti Nafsiah menyampaikan, pemerintah sebelumnya
telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan
Mudik, terhitung sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Tujuannya agar persebaran
Covid-19 bisa terkendali.

“Pemerintah mengeluarkan
aturan tersebut, tentunya ingin menyelamatkan kesehatan masyarakat dari
penyebaran virus corona yang juga belum berakhir hingga sampai saat ini. Kami
harap masyarakat dapat memaklumi dan mematuhinya,” ucap Siti Nafsiah.

Kemudian, lanjutnya, bagi
masyarakat yang ingin melaksanakan bepergian dikarenakan  memang dalam keadaan yang mendesak atau
sifatnya emergency di harapkan melengkapi diri dengan membawa surat keterangan
bebas Covid-19.

“Jangan sampai kejadian di
Kabupaten Kapuas kembali terulang. Di mana pihak petugas pos penyekatan
perbatasan Kalteng – Kalsel, km 12,5 Anjir Serapat, Kecamatan Kapuas Timur
mendapati empat surat rapid antibodi palsu, digunakan warga untuk memasuki
wilayah Kalteng,” terang Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalteng
tersebut.

Baca Juga :  Perempuan Miliki Peran Penting Gerakan Perekonomian

Nafsiah mengatakan, perbuatan
tersebut jelas bertentangan dengan hukum bahkan atas tindakan yang mereka
lakukan dapat membahayakan keselamatan kesehatan orang lain. Selain itu pihak
Kepolisian juga menyampaikan akan menindak tegas bagi siapapun yang membuat
surat keterangan rapid palsu tersebut.

Dia kembali mengingatkan agar
masyarakat tidak menggunakan surat keterangan rapid palsu demi bisa memasuki
suatu wilayah yang sudah dijaga ketat oleh petugas. Pasalnya para petugas akan
melakukan pemeriksaan dan pengawasan dengan teliti.

“Jangan berani untuk
coba-coba, karena para petugas akan memeriksa setiap orang yang akan memasuki
wilayah Kalteng dengan teliti. Kami memberikan apresiasi kepada para petugas
pos penyekatan perbatasan yang sudah menjalankan tugasnya dengan baik dan
teliti. Semoga upaya pemerintah mengeluarkan SE Nomor 13 Tahun 2021, untuk
memutus mata rantai Covid-19 terlaksana dengan baik dan sesuai harapan,” tutup
Wakil rakyat asal Dapil I Kalteng, meliputi Kabupaten Gunung Mas, Katingan dan
Kota Palangka Raya tersebut.

Baca Juga :  Ruas Jalan Rusak Harus Segera Ditangani

PALANGKA
RAYA
, PROKALTENG.CO Wakil
Ketua Komisi III DPRD Kalteng Hj Siti Nafsiah menyampaikan, pemerintah sebelumnya
telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan
Mudik, terhitung sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Tujuannya agar persebaran
Covid-19 bisa terkendali.

“Pemerintah mengeluarkan
aturan tersebut, tentunya ingin menyelamatkan kesehatan masyarakat dari
penyebaran virus corona yang juga belum berakhir hingga sampai saat ini. Kami
harap masyarakat dapat memaklumi dan mematuhinya,” ucap Siti Nafsiah.

Kemudian, lanjutnya, bagi
masyarakat yang ingin melaksanakan bepergian dikarenakan  memang dalam keadaan yang mendesak atau
sifatnya emergency di harapkan melengkapi diri dengan membawa surat keterangan
bebas Covid-19.

“Jangan sampai kejadian di
Kabupaten Kapuas kembali terulang. Di mana pihak petugas pos penyekatan
perbatasan Kalteng – Kalsel, km 12,5 Anjir Serapat, Kecamatan Kapuas Timur
mendapati empat surat rapid antibodi palsu, digunakan warga untuk memasuki
wilayah Kalteng,” terang Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalteng
tersebut.

Baca Juga :  Perempuan Miliki Peran Penting Gerakan Perekonomian

Nafsiah mengatakan, perbuatan
tersebut jelas bertentangan dengan hukum bahkan atas tindakan yang mereka
lakukan dapat membahayakan keselamatan kesehatan orang lain. Selain itu pihak
Kepolisian juga menyampaikan akan menindak tegas bagi siapapun yang membuat
surat keterangan rapid palsu tersebut.

Dia kembali mengingatkan agar
masyarakat tidak menggunakan surat keterangan rapid palsu demi bisa memasuki
suatu wilayah yang sudah dijaga ketat oleh petugas. Pasalnya para petugas akan
melakukan pemeriksaan dan pengawasan dengan teliti.

“Jangan berani untuk
coba-coba, karena para petugas akan memeriksa setiap orang yang akan memasuki
wilayah Kalteng dengan teliti. Kami memberikan apresiasi kepada para petugas
pos penyekatan perbatasan yang sudah menjalankan tugasnya dengan baik dan
teliti. Semoga upaya pemerintah mengeluarkan SE Nomor 13 Tahun 2021, untuk
memutus mata rantai Covid-19 terlaksana dengan baik dan sesuai harapan,” tutup
Wakil rakyat asal Dapil I Kalteng, meliputi Kabupaten Gunung Mas, Katingan dan
Kota Palangka Raya tersebut.

Baca Juga :  Ruas Jalan Rusak Harus Segera Ditangani

Terpopuler

Artikel Terbaru