29.1 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Kalteng Dua Terbawah Jumlah Kasus Korupsi di Indonesia

PALANGKA
RAYA
, PROKALTENG.CO Besarnya
komitmen Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran
memberantas tindak korupsi di Bumi Tambun Bungai mendapat dukungan dari
berbagai pihak. Salah satunya dari Ketua DPRD Kalteng Wiyatno.

Dikatakannya, saat mengikuti
Rapat Koordinasi (Rakor) pencegahan korupsi, Direktur Korsup Wilayah III KPK,
Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama, menyampaikan, dari 34
provinsi di
Indonesia, 27 di
antaranya memiliki kasus korupsi. Kalteng berada
diposisi dua paling bawah dengan jumlah lima korupsi, terhitung sejak tahun
2004 hingga 2020.

“Ini menandakan jika
masih banyak daerah-daerah yang masih belum terbebas dari korupsi. Salah satunya
Provinsi Kalteng,” ucap
politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan
tersebut saat dibincangi Kalteng Pos, Selasa (6/4).

Baca Juga :  Perhatikan Wilayah Terdampak Banjir

Wiyatno berharap, dari apa
yang telah disampaikan Direktur Korsup Wilayah III KPK, dapat menjadi
pembelajaran ke depannya serta memperkuat komitmen pemerintah daerah di dalam
memberantas tindak korupsi di Provinsi Kalteng. Wakil Rakyat asal Dapil V
Kalteng meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau (Pulpis) ini menilai, untuk
menghentikan budaya korupsi, perlu 4 tindakan tegas.

Pertama, membangun karakter
diri dengan cara menanamkan nilai-nilai moral tentang arti penting sebuah
kejujuran.  Kedua, memberikan penghargaan
berupa gaji yang memadai guna mencegah perilaku korup.

Ketiga, membangun sistem
yang mempersulit ruang gerak atau tidak memberi peluang/ruang sedikitpun untuk
melakukan tindak korupsi. Sedangkan keempat, yaitu upaya penegakkan hukum yang
kuat dan tidak tebang pilih.

Baca Juga :  Pimpinan DPRD Kalteng Apresiasi Porprov XII di Kotim

“Apabila moral sudah
dibangun, gaji sudah dinaikkan, dan sistem sudah baik maka tindakan hukum
adalah pamungkas,”
pungkasnya.

PALANGKA
RAYA
, PROKALTENG.CO Besarnya
komitmen Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran
memberantas tindak korupsi di Bumi Tambun Bungai mendapat dukungan dari
berbagai pihak. Salah satunya dari Ketua DPRD Kalteng Wiyatno.

Dikatakannya, saat mengikuti
Rapat Koordinasi (Rakor) pencegahan korupsi, Direktur Korsup Wilayah III KPK,
Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama, menyampaikan, dari 34
provinsi di
Indonesia, 27 di
antaranya memiliki kasus korupsi. Kalteng berada
diposisi dua paling bawah dengan jumlah lima korupsi, terhitung sejak tahun
2004 hingga 2020.

“Ini menandakan jika
masih banyak daerah-daerah yang masih belum terbebas dari korupsi. Salah satunya
Provinsi Kalteng,” ucap
politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan
tersebut saat dibincangi Kalteng Pos, Selasa (6/4).

Baca Juga :  Perhatikan Wilayah Terdampak Banjir

Wiyatno berharap, dari apa
yang telah disampaikan Direktur Korsup Wilayah III KPK, dapat menjadi
pembelajaran ke depannya serta memperkuat komitmen pemerintah daerah di dalam
memberantas tindak korupsi di Provinsi Kalteng. Wakil Rakyat asal Dapil V
Kalteng meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau (Pulpis) ini menilai, untuk
menghentikan budaya korupsi, perlu 4 tindakan tegas.

Pertama, membangun karakter
diri dengan cara menanamkan nilai-nilai moral tentang arti penting sebuah
kejujuran.  Kedua, memberikan penghargaan
berupa gaji yang memadai guna mencegah perilaku korup.

Ketiga, membangun sistem
yang mempersulit ruang gerak atau tidak memberi peluang/ruang sedikitpun untuk
melakukan tindak korupsi. Sedangkan keempat, yaitu upaya penegakkan hukum yang
kuat dan tidak tebang pilih.

Baca Juga :  Pimpinan DPRD Kalteng Apresiasi Porprov XII di Kotim

“Apabila moral sudah
dibangun, gaji sudah dinaikkan, dan sistem sudah baik maka tindakan hukum
adalah pamungkas,”
pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru