PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Komisi II DPRD Kalteng Siti Nafsiah. Menanggapi terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor Zircon, Ilmenite, serta Rutil oleh PT Investasi Mandiri ke tahap penyidikan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng.
Siti Nafsiah menyebut, Komisi II memandang bahwa setiap proses penegakan hukum yang tengah berlangsung, termasuk dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada sektor pertambangan, merupakan bagian dari upaya menjaga wibawa negara dan menegakkan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.
“DPRD menghormati sepenuhnya kewenangan aparat penegak hukum dalam melaksanakan penyidikan maupun penindakan, dan menyerahkan seluruh proses hukum untuk berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya, Sabtu (6/9).
Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kalteng ini menegaskan, sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPRD tidak berada pada ranah teknis penyidikan.
Namun demikian, Komisi II tetap memiliki tanggung jawab moral maupun kelembagaan untuk memastikan agar tata kelola sektor strategis, termasuk pertambangan, berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
“Dalam kerangka tugas pokok dan fungsi, Komisi II menekankan pentingnya penguatan sistem pengawasan, peningkatan koordinasi antarinstansi, serta konsistensi penerapan regulasi, agar ruang terjadinya penyalahgunaan dapat ditekan sekecil mungkin,” imbuhnya.
Menurut Anggota DPRD Kalteng Daerah Pemilihan (Dapil) I Kota Palangka Raya , Kabupaten Katingan dan Gunung Mas, komisi II juga melihat bahwa momentum ini harus dijadikan sebagai dorongan untuk perbaikan tata kelola di masa mendatang, termasuk aspek perizinan, pengawasan produksi, distribusi, hingga kontribusi terhadap penerimaan negara dan daerah.
Komisi II DPRD Provinsi Kalteng berharap agar proses hukum yang sedang berjalan dapat dituntaskan secara objektif dan profesional.
“Sehingga menghadirkan kepastian hukum, menjaga kepercayaan publik, dan sekaligus memberikan sinyal kuat bahwa sektor pengelolaan sumber daya alam di Kalteng harus ditata secara adil, berkelanjutan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat luas,”imbuhnya.(hfz)

