PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah telah resmi memberlakukan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku pada Jumat (2/1/2026).
Pengesahan (KUHP) baru masih menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Kekhawatiran bahwa aturan baru ini akan membatasi gerak masyarakat dan meruntuhkan nilai-nilai demokrasi
Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Purdiono menepis anggapan bahwa KUHP baru bersifat anti-demokrasi, khususnya terkait pasal penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.
Ia menegaskan bahwa UU ini tidak membatasi masyarakat untuk mengkritik.Alasannya, karena masyarakat harus bisa membedakan antara menyampaikan kritik yang konstruktif dengan melontarkan hujatan tanpa dasar.
“Kalau kritik tidak masalah. Jangan menghujat. Kalau kritiknya ada dasarnya, tidak masalah, saya sepakat saja,” ujarnya saat diwawancara Awak Media di Gedung Komisi DPRD Kalteng, Selasa (6/1).
Anggota Fraksi Golkar DPRD Kalteng ini  menyoroti fenomena di media sosial saat ini bahwa kebebasan berpendapat sering kali disalahartikan menjadi kebebasan untuk menghujat.
Menurutnya, aturan dalam KUHP baru justru diperlukan untuk menjaga etika dalam berpendapat.
“Yang banyak sekarang kan menghujat. Coba lihat di media sosial, hujan-hujatan. Harapan kita, kritik tidak apa-apa, tapi jangan menghujat dengan tidak punya data yang membangun,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia sepakat dan mendukung terhadap KUHP baru sebagai produk hukum asli buatan Indonesia, menggantikan KUHP lama yang merupakan warisan kolonial Belanda.
Ia mengutip kalimat dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra yang menyebut bahwa pembaharuan ini adalah langkah penting bagi kedaulatan hukum Indonesia.
“Itu adalah hukum yang memang produknya dari Indonesia. Yang dulu masih warisan dari kolonial,” jelasnya.
Selain isu kebebasan berpendapat, ia juga menyinggung pasal kesusilaan, salah satunya mengenai perzinahan.
Ia menilai wajar jika negara memiliki aturan hukum yang mengatur hal tersebut sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat Indonesia.
“Salah satunya kan tentang perzinahan. Saya melihat ya benar saja, kalau tidak sesuai dengan aturan ya memang ada hukum yang mengaturnya. Itu pun saya masih bersepakat dengan ini,” pungkasnya. (Her)


