26.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

DPRD Kalteng Dukung Tindak Tegas Angkutan ODOL Perusak Jalan Negara

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalteng, salah satunya Tomy Irawan Diran mendukung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng menindak tegas angkutan over kapasitas atau over dimensi dan over loading (ODOL) yang melintasi jalan negara. Pasalnya, angkutan over kapasitas tersebut, terutama angkutan kayu log mengakibatkan kerusakan parah ruas jalan. 

Sekretaris Komisi IV DPRD Kalteng Tomy Irawan Diran mengatakan, pihaknya menyayangkan masih banyak angkutan over kapasitas atau angkutan melebihi tonase yang melintasi ruas jalan di Kalteng. Itu diperparah dengan adanya angkutan kayu log yangnjuha melintasi jalan negara, yang mana seharusnya itu tidak boleh terjadi.

"Angkutan yang over kapasitas harusnya ditindak tegas. Dan penindakan harus dilalukan secara bersama-sama atau sinergi pihak terkait, baik itu pemerintah provinsi provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan Kepolisian," ucap Tomy Irawan Diran, Senin (6/9).

Ketua Fraksi GP4H DPRD Kalteng ini menyatakan, mendukung Pemprov Kalteng dalam hal ini gubernur untuk menindak tegas angkutan over kapasitas. "Kita sangat mendukung upaya Gubernur Kalteng Bapak H Sugianto Sabran, agar tidak ada lagi angkutan yang over dimensi dan over loading (ODOL) di Kalteng. Karena jika itu masih terjadi, kerusakan jalan akan semakin parah," ujarnya.

Baca Juga :  Pentingnya Kondusifitas dalam Pemilu, Pilkada Jangan Menimbulkan Gejolak

Politisi PAN Kalteng ini juga meminta agar angkutan kayu log yang melintasi jalan negara agar segera dihentikan. Pasalnya, dalam ketentuan dan peraturan, angkutan kayu log tidak boleh melintasi jalan negara. 

"Kita meminta pengangkutan kayu log yang melintasi jalan negara segera dihentikan. Pemerintah daerah hingga pusat harus segera bertindak untuk mengusut tuntas pengangkutan kayu log yang melintasi jalan negara, karena ini sangat berdampak terhadap kerusakan jalan dan juga keselamatan pengguna jalan," tegasnya.

Menurut Wakil Rakyat dari Dapil V meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau ini, jika tidak ada penindakan tegas terhadap angkutan ODOL, maka akan meluas hingga seluruh kabupaten/kota se Kalteng. "Investor juga harusnya punya hati nurani, jangan sampai mengeruk keuntungan di Kalteng tetapi mengabaikan banyak hal, bahkan melanggar aturan. Dan jika perusahaan ini ilegal, semestinya ditindak, jangan terkesan ada pembiaran," pungkasnya.

Kerusakan ruas jalan paling parah, salah satunya terjadi di arah Palangka Raya – Gunung Mas. Itu terjadi karena ruas jalan tersebut sering dilalui angkutan kayu log dan juga angkutan lainnya yang over kapasitas.

Baca Juga :  Jalan Trans Kalimantan Perlu Penambahan Rambu-rambu

Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran meminta para bupati/wali dan aparat penegak hukum (APH) untuk bersikap tegas terhadap angkutan melebihi kapastias, atau over dimensi dan over loading (ODOL).

Sikap tegas itu, kata gubernur, sangat diperlukan. Karena menurutnya, angkutan over kapasitas menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan di Kalimantan Tengah.

“Sinergitas kepala daerah dan APH dalam penertiban ini perlu dimaksimalkan. Karena angkutan-angkutan yang melebihi kapasitas maupun melebihi kemampuan ruas jalan itu salah satu penyebab utama rusaknya sejumlah ruas jalan penghubung di wilayah Kalteng,” tegas Sugianto Sabran, di Palangka Raya, Sabtu (4/9/2021).

Seluruh pemangku kepentingan, khususnya para bupati/wali kota selaku kepala daerah di wilayah masing-masing yang didukung oleh aparat kepolisian sesuai kewenangannya, diharapkan dapat melakukan penertiban secara maksimal terhadap angkutan-angkutan ODOL ini.

“Apabila terus dibiarkan dan masih banyak angkutan seperti ini (ODOL) melintas, maka akan semakin banyak ruas jalan di Kalteng yang mengalami kerusakan,” tegas dia.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalteng, salah satunya Tomy Irawan Diran mendukung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng menindak tegas angkutan over kapasitas atau over dimensi dan over loading (ODOL) yang melintasi jalan negara. Pasalnya, angkutan over kapasitas tersebut, terutama angkutan kayu log mengakibatkan kerusakan parah ruas jalan. 

Sekretaris Komisi IV DPRD Kalteng Tomy Irawan Diran mengatakan, pihaknya menyayangkan masih banyak angkutan over kapasitas atau angkutan melebihi tonase yang melintasi ruas jalan di Kalteng. Itu diperparah dengan adanya angkutan kayu log yangnjuha melintasi jalan negara, yang mana seharusnya itu tidak boleh terjadi.

"Angkutan yang over kapasitas harusnya ditindak tegas. Dan penindakan harus dilalukan secara bersama-sama atau sinergi pihak terkait, baik itu pemerintah provinsi provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan Kepolisian," ucap Tomy Irawan Diran, Senin (6/9).

Ketua Fraksi GP4H DPRD Kalteng ini menyatakan, mendukung Pemprov Kalteng dalam hal ini gubernur untuk menindak tegas angkutan over kapasitas. "Kita sangat mendukung upaya Gubernur Kalteng Bapak H Sugianto Sabran, agar tidak ada lagi angkutan yang over dimensi dan over loading (ODOL) di Kalteng. Karena jika itu masih terjadi, kerusakan jalan akan semakin parah," ujarnya.

Baca Juga :  Pentingnya Kondusifitas dalam Pemilu, Pilkada Jangan Menimbulkan Gejolak

Politisi PAN Kalteng ini juga meminta agar angkutan kayu log yang melintasi jalan negara agar segera dihentikan. Pasalnya, dalam ketentuan dan peraturan, angkutan kayu log tidak boleh melintasi jalan negara. 

"Kita meminta pengangkutan kayu log yang melintasi jalan negara segera dihentikan. Pemerintah daerah hingga pusat harus segera bertindak untuk mengusut tuntas pengangkutan kayu log yang melintasi jalan negara, karena ini sangat berdampak terhadap kerusakan jalan dan juga keselamatan pengguna jalan," tegasnya.

Menurut Wakil Rakyat dari Dapil V meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau ini, jika tidak ada penindakan tegas terhadap angkutan ODOL, maka akan meluas hingga seluruh kabupaten/kota se Kalteng. "Investor juga harusnya punya hati nurani, jangan sampai mengeruk keuntungan di Kalteng tetapi mengabaikan banyak hal, bahkan melanggar aturan. Dan jika perusahaan ini ilegal, semestinya ditindak, jangan terkesan ada pembiaran," pungkasnya.

Kerusakan ruas jalan paling parah, salah satunya terjadi di arah Palangka Raya – Gunung Mas. Itu terjadi karena ruas jalan tersebut sering dilalui angkutan kayu log dan juga angkutan lainnya yang over kapasitas.

Baca Juga :  Jalan Trans Kalimantan Perlu Penambahan Rambu-rambu

Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran meminta para bupati/wali dan aparat penegak hukum (APH) untuk bersikap tegas terhadap angkutan melebihi kapastias, atau over dimensi dan over loading (ODOL).

Sikap tegas itu, kata gubernur, sangat diperlukan. Karena menurutnya, angkutan over kapasitas menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan di Kalimantan Tengah.

“Sinergitas kepala daerah dan APH dalam penertiban ini perlu dimaksimalkan. Karena angkutan-angkutan yang melebihi kapasitas maupun melebihi kemampuan ruas jalan itu salah satu penyebab utama rusaknya sejumlah ruas jalan penghubung di wilayah Kalteng,” tegas Sugianto Sabran, di Palangka Raya, Sabtu (4/9/2021).

Seluruh pemangku kepentingan, khususnya para bupati/wali kota selaku kepala daerah di wilayah masing-masing yang didukung oleh aparat kepolisian sesuai kewenangannya, diharapkan dapat melakukan penertiban secara maksimal terhadap angkutan-angkutan ODOL ini.

“Apabila terus dibiarkan dan masih banyak angkutan seperti ini (ODOL) melintas, maka akan semakin banyak ruas jalan di Kalteng yang mengalami kerusakan,” tegas dia.

Terpopuler

Artikel Terbaru