Site icon Prokalteng

Sikapi RUU Perpajakan, HMI Palangka Raya Datangi DPRD Kalteng

sikapi-ruu-perpajakan-hmi-palangka-raya-datangi-dprd-kalteng

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Jajaran pegurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palangka Raya, mendatangi gedung DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Senin 5 Juli 2021. Tujuan kedatangan mereka dalam rangka audiensi terkait dengan menyuarakan keberatan terhadap RUU (Rancangan Undang-Undang) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). 

Pasalnya, beberapa waktu yang lalu sempat menghebohkan dengan adanya rencana pengenaan pajak untuk komoditas, salah satunya seperti sembako. Kehadiran mereka diterima oleh sejumlah legislator DPRD Provinsi Kalteng di antaranya Henry M Yoseph dan Bryan Iskandar (Partai Nasdem), Sirajul Rahman (Partai Keadilan Sejahtera) dan H. Maruadi (Partai Golkar).

Juru bicara dari HMI Cabang Palangka Raya, Andrian mengatakan, ada beberapa poin yang dibahas mengenai keberatan terkait dengan RUU KUP, diantaranya pajak sembako, pajak kesehatan dan pajak pendidikan.

"Jadi berdasarkan hasil kajian kami, berdasarkan data Provinsi Kalteng jika dilihat dari tingkat kemiskinan, pendidikan dan daya beli. Adapun jika RUU tersebut disahkan maka akan ada pengaruh pada beberapa sektor, bahkan ada potensi dapat menimbulkan naiknya angka kemiskinan," ucap Andrian.

Sementara itu dalam rangka mengawal isu terkait dengan RUU KUP tersebut pihaknya dalam waktu dekat berencana akan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palangka Raya untuk mencari data terkait dengan pajak baik itu sektor pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya.

"Kita juga akan melakukan survey ataupun turun langsung ke masyarakat terkait dengan RUU KUP tersebut. Dengan demikian, nantinya dapat menjadi bahan pertimbangan untuk langkah selanjutnya," ujarnya.

Sementara itu legislator DPRD Provinsi Kalteng dari Partai Keadilan Sejahtera, Sirajul Rahman mengapresiasi kedatangan dari HMI Cabang Palangka Raya yang melakukan audiensi ke DPRD Provinsi Kalteng. Dia menilai bahwa kajian-kajian yang dilakukan oleh organisasi tersebut merupakan salah satu aspirasi yang tentunya akan mereka tampung.

"Tapi karena ini bukan kewenangan kita, dan tentunya RUU KUP ini merupakan kewenangan mereka (pusat) jadi kita terima apa yang mereka sampaikan saat audiensi lalu, kita sampaikan pada pimpinan kita yakni Ketua DPRD Kalteng," ucap pria yang juga sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kalteng tersebut.

Selanjutnya setelah disampaikan pada Ketua DPRD Provinsi Kalteng nantinya tinggal menunggu tindak lanjut dari pimpinan lembaga legislatif tersebut. Sementara itu jika nantinya dari HMI Cabang Palangka Raya akan melakukan audiensi kembali maka pihaknya tentu akan menerima kedatangan mereka.

"Karena DPRD ini kan merupakan tempat untuk menerima aspirasi dari masyarakat tak terkecuali bagi HMI Cabang Palangka Raya, silahkan jika ingin melakukan audiensi kembali. Intinya kita siap untuk menerima aspirasi dari masyarakat," pungkasnya.

Exit mobile version