PALANGKA RAYA – Keberadaan tenaga ahli
atau kelompok pakar Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kalteng, memiliki tugas penting dalam
mendukung semua kinerja serta tupoksi dari komisi dan fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kalteng
Hal tersebut
disampaikan oleh Staf Ahli Fraksi PKB DPRD Kalteng H Ahmad Rosadi, jika
keberadaan tenaga ahli telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 dan tata
tertib (tatib) DPRD Kalteng Tahun 2019.
“Di dalam PP dan tatib
tersebut disebutkan ada dua macam istilah, yaitu masing-masing tenaga ahli atau
kelompok pakar AKD, terdiri atas tenaga ahli atau kelompok pakar, Badan
Kehormatan, Bapemperda serta komisi-komisi,†jelasnya, belum lama ini.
Dilanjutkan Rosadi,
sampai dengan tenaga ahli yang disebut bukan AKD, melainkan hanya menjadi
kepanjangan tangan dari partai politik, yang duduk di DPRD Kalteng, terdapat tujuh
orang tenaga ahli yang saat ini bertugas yaitu, Yustinus sebagai tenaga ahli Fraksi
PDIP, tenaga ahli Fraksi Golkar Widodo Tundan.
Dedi Oktavianus
tenaga ahli Fraksi Demokrat, Rusdi tenaga ahli Fraksi Nasdem, Agus tenaga ahli Fraksi
Gerindra, H Ahmad Rosadi tenaga ahli Fraksi PKB, serta Robert sebagai tenaga
ahli dari Fraksi Gabungan.
“Tenaga ahli fraksi
tersebut, merupakan para purna tugas aparatur sipil negara (ASN), akademisi
serta para staf kader partai politik di mana mereka terpilih,†ucap Rosadi.
Kembali
dijelaskannya, adapun tugas-tugas para tenaga ahli fraksi yaitu membuat naskah
pendapat akhir fraksi yang disampaikan pada saat sidang paripurna, serta
menjalankan tugasnya yang telah diberikan oleh fraksi.
“Dalam menjalankan
fungsi dan tugasnya, para tenaga ahli yang sudah ditetapkan tersebut,
mendapatkan hak sebagaimana juga telah diatur di dalam peraturan gubernur (Pergub)
Kalteng Nomor
33 Tahun 2017, yaitu berupa hak menerima gaji per bulan,†tutup Rosadi. (pra/ari/nto)