27.3 C
Jakarta
Monday, March 17, 2025

RDP Tindak Lanjut Konflik Aset Tanah di Palangka Raya

DPRD Kalteng Sepakati Penyelesaian dengan Tali Asih

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan. Menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kalteng,Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Provinsi Kalteng dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Palangka Raya, di ruangan komisi II DPRD Kalteng, Selasa (4/3).

”Ini tindak lanjut dari RDP surat dari TBBR Februari kemarin untuk mengadakan RDP, kita  adakan RDP ke TBBR. Kemudian kita RDP dengan Kemenag Kalteng, tim terpadu penanganan konflik sosial provinsi Kalteng, badan aset kota,” ujarnya, kepada awak media.

Dia menyebut, hasil dari RDP ini menghasilkan kesepakatan antara tiga unsur yang diundang untuk menyelesaikan permasalahan dengan baik dan adil. Penyelesaian ini akan dilakukan melalui penilaian terhadap aset tanah yang menjadi permasalahan, dengan mempertimbangkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau metode lain yang akan ditentukan oleh Tim Penanganan Konflik Sosial di Palangka Raya.

Baca Juga :  Fokus pada Usaha Lokal Perkuat Ekonomi Kalteng

”Dengan dasar itu, wali kota akan membuat surat keputusan untuk menjadi dasar bahwa daerah Jalan Dulin Kandang yang dihibahkan 45 hektare itu perlu dilakukan penyelesaian dengan tali asih dengan nilai sekian. Surat keputusan wali kota itu yang kedepannya menjadi dasar Kemenag untuk menganggarkan tali asih,  disitu juga ada lahan yang dihibahkan ke Polda juga akan menjadi dasar polda untuk bisa penyelesaian tali asih untuk masyarakat yang tinggal di atas tanah tersebut,” jelasnya.

Dia menyebut, tanah yang dibahas seluas 45 hektare di Jalan Dulin Kandang. Dari 45 hektare itu, sambungnya  kurang lebih 9 hektare yang rencana akan di bangun MAN Insan Cendikia oleh Kemenag ini yang bermasalah.

Baca Juga :  Perhatikan Kesehatan Petugas Kebersihan dan Pemulung

Legislator dari fraksi PDI-P ini menekankan pentingnya penyelesaian ini. Agar program-program pusat untuk kepentingan masyarakat Kalteng tidak terhambat oleh persoalan aset tanah.

Pihak TBBR sendiri telah menyatakan kesediaannya untuk berkomunikasi dan mengikuti keputusan bersama terkait hasil serta nilai yang disepakati dalam mekanisme tali asih.

“Harapan kita semua pihak dapat menyepakati angka dalam tali asih ini, sehingga konflik dapat terselesaikan dengan baik dan tidak menghambat pembangunan di Kalteng,” pungkasnya.(hfz)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan. Menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kalteng,Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Provinsi Kalteng dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Palangka Raya, di ruangan komisi II DPRD Kalteng, Selasa (4/3).

”Ini tindak lanjut dari RDP surat dari TBBR Februari kemarin untuk mengadakan RDP, kita  adakan RDP ke TBBR. Kemudian kita RDP dengan Kemenag Kalteng, tim terpadu penanganan konflik sosial provinsi Kalteng, badan aset kota,” ujarnya, kepada awak media.

Dia menyebut, hasil dari RDP ini menghasilkan kesepakatan antara tiga unsur yang diundang untuk menyelesaikan permasalahan dengan baik dan adil. Penyelesaian ini akan dilakukan melalui penilaian terhadap aset tanah yang menjadi permasalahan, dengan mempertimbangkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau metode lain yang akan ditentukan oleh Tim Penanganan Konflik Sosial di Palangka Raya.

Baca Juga :  Fokus pada Usaha Lokal Perkuat Ekonomi Kalteng

”Dengan dasar itu, wali kota akan membuat surat keputusan untuk menjadi dasar bahwa daerah Jalan Dulin Kandang yang dihibahkan 45 hektare itu perlu dilakukan penyelesaian dengan tali asih dengan nilai sekian. Surat keputusan wali kota itu yang kedepannya menjadi dasar Kemenag untuk menganggarkan tali asih,  disitu juga ada lahan yang dihibahkan ke Polda juga akan menjadi dasar polda untuk bisa penyelesaian tali asih untuk masyarakat yang tinggal di atas tanah tersebut,” jelasnya.

Dia menyebut, tanah yang dibahas seluas 45 hektare di Jalan Dulin Kandang. Dari 45 hektare itu, sambungnya  kurang lebih 9 hektare yang rencana akan di bangun MAN Insan Cendikia oleh Kemenag ini yang bermasalah.

Baca Juga :  Perhatikan Kesehatan Petugas Kebersihan dan Pemulung

Legislator dari fraksi PDI-P ini menekankan pentingnya penyelesaian ini. Agar program-program pusat untuk kepentingan masyarakat Kalteng tidak terhambat oleh persoalan aset tanah.

Pihak TBBR sendiri telah menyatakan kesediaannya untuk berkomunikasi dan mengikuti keputusan bersama terkait hasil serta nilai yang disepakati dalam mekanisme tali asih.

“Harapan kita semua pihak dapat menyepakati angka dalam tali asih ini, sehingga konflik dapat terselesaikan dengan baik dan tidak menghambat pembangunan di Kalteng,” pungkasnya.(hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru