PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD mengingatkan pabrik kelapa sawit (PKS) pasca kebijakan pemerintah terkait kewajiban pasokan dalam negeri (DMO) serta kebijakan ketentuan harga dalam negeri (DPO) atas komoditi sawit dan turunannya sejak 27 Januari 2022 kemarin.
Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Tengah Fajar Hariady mengatakan, kebijakan yang dibuat melalui Kementerian Perdagangan itu, sejatinya ditujukan untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau di pasar. Namun kebijakan itu berpotensi pula menekan harga sawit yang sangat berdampak pada petani.
“Mekanisme kebijakan DMO berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor. Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing–masing,” ucap Fajar, Kamis (3/2).
Selain itu dengan kebijakan DPO, akan ditetapkan pembatasan harga pasar domestik sebesar Rp 9.300/kg untuk CPO dan Rp10.300/liter untuk olein. Harga CPO di pasar domestik yang sebelumnya berkisar Rp 15.000 per kilogram, kini turun di angka Rp 9.300 per kilogram. Secara otomatis akan menekan harga TBS milik petani kelapa sawit berkisar antara Rp 350-1.000 per kilogram (kg).
Berbeda-beda antara satu tempat dengan tempat lainnya, tergantung kebijakan pabrik kelapa sawit (PKS) di masing-masing tempat. Sementara harga CPO internasional paska kebijakan DMO justru semakin melonjak karena pelaku pasar melihat potensi penurunan pasokan dari Indonesia.
“Dengan semakin tingginya gap antara harga TBS dengan harga CPO internasional, di satu sisi akan menguntungkan bagi pelaku usaha yang dapat menikmati gap tersebut. Ambil contoh, perusahaan terintegrasi yang memiliki PKS, mereka dapat membeli TBS Petani dengan harga acuan dalam negeri dan di jadikan setoran kewajiban 20% pasokan domestik, lalu menjual CPO hasil kebun dan olahan perusahaan sendiri dengan harga tinggi di pasar internasional. Pertanyaannya, CPO yang untuk domestik atau DMO minyak goreng ini hasil TBS dari perusahaan atau petani rakyat?,” tegasnya.
Menurut Fajar, ada baiknya diatur agar DMO untuk minyak goreng disuplai dari pabrik perkebunan yang besar saja karena sudah lebih dari cukup, bahkan masih banyak sisanya. Dengan itu, tidak menjadi alasan untuk menekan harga TBS.
“Sementara produksi dari petani rakyat biar untuk ekspor, sehingga mereka tetap dapat menikmati keuntungan dari kenaikan harga CPO internasional. Apalagi mereka masih berhadapan dengan lonjakan harga pupuk yang masih belum teratasi,” tukasnya.
Terlepas dari potensi dampak negatif tersebut, Fajar mengatakan, kebijakan Kemendag sejatinya masih belum menyentuh persoalan mendasar. Yakni struktur pasar minyak goreng yang masih dikuasai oleh segelintir perusahaan besar. Padahal, minyak goreng dibutuhkan seluruh masyarakat rumah tangga bahkan industri.
“Kebijakan minyak goreng satu harga yang disubsidi dari Pungutan Ekspor yang di kelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, BPDPKS itu memungut PE CPO yang berasal dari sawit perusahaan dan petani rakyat artinya petani juga punya kontribusi besar tapi timbal balik ke petani sangat minim. Ada sih program PSR tapi kita tau realisasinya kecil karena persoalan status kawasan, beasiswa juga minim apalagi untuk kalteng,” ucapnya.
Menurutnya, hal itu tidak adil, terutama bagi Kalteng yang memiliki perkebunan sawit yang sangat banyak. “Bagi saya tidak adil bagi daerah sentra perkebunan sawit termasuk kalteng. Karena minyak goreng murah itu wajar bagi daerah penghasil sawit seperti kita kalteng, apalagi minyak goreng disubsidi dari dana sawit dan Kalteng kontribusinya besar sekali, kalau begini kan daerah yang penduduknya banyak dan bukan sentra sawit yang lebih banyak menikmati subsidi tersebut,” pungkasnya.