29.4 C
Jakarta
Wednesday, April 9, 2025

Raperda Pengendalian Karhutla Siap Disahkan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO
Ketua Badan Pembentukan Peraturan
Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalteng 
H. Maruadi telah memastikan, jika pembahasan Raperda Pengendalian
Kebakaran Lahan telah selesai.

“Pembahasan sudah selesai,  hanya tinggal menunggu masukan-masukan atau
saran dari masing-masing fraksi pendukung dewan,” ucap Politisi Partai Golongan
Karya  Kalteng di gedung DPRD
Kalteng,  Selasa (30/6).

Wakil rakyat asal daerah pemilihan (dapil) V
Kalteng meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau ini mengakui jika pengesahan
raperda memang sempat tertunda, hal ini dikarenakan beberapa fraksi sebelumnya
harus meminta penjelasan terlebih dahulu dari pihak eksekutif terkait soal
hutan dan masyarakat adat untuk pematangan isi raperda khususnya dengan satuan
perangkat kerja terkait.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Kunjungi Museum Wasaka di Banjarmasin

“Besok kami Bamperda dengan perwakilan
masing-masing fraksi akan kembali menggelar rapat dengan mengundang pihak
eksekutif,  guna  mendengar informasi dari apa saja yang akan
mereka sampaikan.  Intinya rapat
pemantapan terhadap Raperda Karhutla sebelum akhirnya nanti disahkan,”
bebernya.

Menurut Maruadi yang juga anggota Komisi IV
DPRD Provinsi Kalteng membidangi Pembangunan dan Infrastruktur ini, setelah rapat
gabungan hasilnya akan dibuat laporan, dimana selanjutnya akan dibawa kedalam
Paripurna Pandangan Fraksi,”jelasnya.

Maruadi juga memastikan bahwa dalam waktu dekat
ini Raperda Pengendalian Kebakaran Lahan telah siap disahkan. Selain itu, nama
Raperda Karhutla saat ini juga telah diganti berdasarkan hasil pasilitasi dan
konsultasi kementerian beberapa waktu lalu di Jakarta.
“Sekarang sebutannya bukan
Karhutla lagi, sudah berubah menjadi Pengendalian Kebakaran Lahan, dan Insya
Allah dalam bulan ini sudah dapat disahkan. Sekarang hanya tinggal menunggu
pendapat dari para fraksi dan informasi dari eksekutif,  karna memang harus ada revisi menyangkut tata
cara berladang dan kawasan hutan adat,”pungkasnya.

Baca Juga :  Data Penerima Bansos Harus Diperbaharui Secara Berkala

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO
Ketua Badan Pembentukan Peraturan
Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalteng 
H. Maruadi telah memastikan, jika pembahasan Raperda Pengendalian
Kebakaran Lahan telah selesai.

“Pembahasan sudah selesai,  hanya tinggal menunggu masukan-masukan atau
saran dari masing-masing fraksi pendukung dewan,” ucap Politisi Partai Golongan
Karya  Kalteng di gedung DPRD
Kalteng,  Selasa (30/6).

Wakil rakyat asal daerah pemilihan (dapil) V
Kalteng meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau ini mengakui jika pengesahan
raperda memang sempat tertunda, hal ini dikarenakan beberapa fraksi sebelumnya
harus meminta penjelasan terlebih dahulu dari pihak eksekutif terkait soal
hutan dan masyarakat adat untuk pematangan isi raperda khususnya dengan satuan
perangkat kerja terkait.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Kunjungi Museum Wasaka di Banjarmasin

“Besok kami Bamperda dengan perwakilan
masing-masing fraksi akan kembali menggelar rapat dengan mengundang pihak
eksekutif,  guna  mendengar informasi dari apa saja yang akan
mereka sampaikan.  Intinya rapat
pemantapan terhadap Raperda Karhutla sebelum akhirnya nanti disahkan,”
bebernya.

Menurut Maruadi yang juga anggota Komisi IV
DPRD Provinsi Kalteng membidangi Pembangunan dan Infrastruktur ini, setelah rapat
gabungan hasilnya akan dibuat laporan, dimana selanjutnya akan dibawa kedalam
Paripurna Pandangan Fraksi,”jelasnya.

Maruadi juga memastikan bahwa dalam waktu dekat
ini Raperda Pengendalian Kebakaran Lahan telah siap disahkan. Selain itu, nama
Raperda Karhutla saat ini juga telah diganti berdasarkan hasil pasilitasi dan
konsultasi kementerian beberapa waktu lalu di Jakarta.
“Sekarang sebutannya bukan
Karhutla lagi, sudah berubah menjadi Pengendalian Kebakaran Lahan, dan Insya
Allah dalam bulan ini sudah dapat disahkan. Sekarang hanya tinggal menunggu
pendapat dari para fraksi dan informasi dari eksekutif,  karna memang harus ada revisi menyangkut tata
cara berladang dan kawasan hutan adat,”pungkasnya.

Baca Juga :  Data Penerima Bansos Harus Diperbaharui Secara Berkala

Terpopuler

Artikel Terbaru