26.6 C
Jakarta
Saturday, January 17, 2026

Dukung Penertiban Truk Odol di Palangka Raya, Legislator Ini Minta Pengawasan Lebih Konsisten

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi mendukung langkah tegas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya dalam menertibkan truk Over Dimension Over Loading (Odol) yang masih beroperasi di wilayah setempat.

Menurutnya, kebijakan pelarangan truk odol ini merupakan langkah penting untuk menjaga keamanan lalu lintas dan melindungi infrastruktur jalan dari kerusakan akibat kelebihan muatan.

“Kami sangat mendukung komitmen Dishub dalam menegakkan aturan ini. Truk odol bukan hanya melanggar ketentuan, tapi juga membahayakan pengguna jalan lain dan mempercepat kerusakan jalan yang sudah dibangun dengan biaya besar,” ujar Syaufwan, Jumat (31/10/2025).

Ia menilai, praktik truk odol yang masih ditemukan di lapangan menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat dan konsisten. Terutama di jalur-jalur masuk dari arah Kalimantan Selatan.

Baca Juga :  Regulasi Penjualan LPG Eceran Lagi Disiapkan Pemerintah, Ini Kata Legislator Gerindra Palangka Raya

“Perlu ada koordinasi yang lebih intens antara dishub, kepolisian, dan pihak terkait lainnya, agar penertiban tidak hanya bersifat sementara. Pengawasan di pintu-pintu masuk kota harus diperkuat,” tegasnya.

Selain itu, Syaufwan juga menyoroti faktor ekonomi yang kerap menjadi alasan pengusaha angkutan memaksimalkan muatan. Karena itu, ia mendorong adanya pendekatan persuasif dan sosialisasi agar pelaku usaha memahami dampak negatif dari praktik odol.

“Kita paham tekanan ekonomi yang dihadapi para pengusaha. Tapi keselamatan dan kepentingan publik jauh lebih penting. Maka, pendekatan edukatif juga perlu dilakukan, bukan hanya penindakan,” ujarnya.

Electronic money exchangers listing

Lebih lanjut, ia menyambut baik langkah Pemko Palangka Raya yang telah memiliki dasar hukum pengawasan melalui Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2023 tentang rute dan jam operasional kendaraan angkutan barang.

Baca Juga :  Maksimalkan Potensi Lahan Produktif untuk Pengembangan Pertanian

“Aturan sudah ada, tinggal bagaimana implementasinya bisa berjalan maksimal. Kami di DPRD siap mendukung dari sisi pengawasan maupun kebijakan agar penertiban truk odol di Kota Palangka Raya benar-benar efektif,” pungkasnya. (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi mendukung langkah tegas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya dalam menertibkan truk Over Dimension Over Loading (Odol) yang masih beroperasi di wilayah setempat.

Menurutnya, kebijakan pelarangan truk odol ini merupakan langkah penting untuk menjaga keamanan lalu lintas dan melindungi infrastruktur jalan dari kerusakan akibat kelebihan muatan.

“Kami sangat mendukung komitmen Dishub dalam menegakkan aturan ini. Truk odol bukan hanya melanggar ketentuan, tapi juga membahayakan pengguna jalan lain dan mempercepat kerusakan jalan yang sudah dibangun dengan biaya besar,” ujar Syaufwan, Jumat (31/10/2025).

Electronic money exchangers listing

Ia menilai, praktik truk odol yang masih ditemukan di lapangan menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat dan konsisten. Terutama di jalur-jalur masuk dari arah Kalimantan Selatan.

Baca Juga :  Regulasi Penjualan LPG Eceran Lagi Disiapkan Pemerintah, Ini Kata Legislator Gerindra Palangka Raya

“Perlu ada koordinasi yang lebih intens antara dishub, kepolisian, dan pihak terkait lainnya, agar penertiban tidak hanya bersifat sementara. Pengawasan di pintu-pintu masuk kota harus diperkuat,” tegasnya.

Selain itu, Syaufwan juga menyoroti faktor ekonomi yang kerap menjadi alasan pengusaha angkutan memaksimalkan muatan. Karena itu, ia mendorong adanya pendekatan persuasif dan sosialisasi agar pelaku usaha memahami dampak negatif dari praktik odol.

“Kita paham tekanan ekonomi yang dihadapi para pengusaha. Tapi keselamatan dan kepentingan publik jauh lebih penting. Maka, pendekatan edukatif juga perlu dilakukan, bukan hanya penindakan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyambut baik langkah Pemko Palangka Raya yang telah memiliki dasar hukum pengawasan melalui Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2023 tentang rute dan jam operasional kendaraan angkutan barang.

Baca Juga :  Maksimalkan Potensi Lahan Produktif untuk Pengembangan Pertanian

“Aturan sudah ada, tinggal bagaimana implementasinya bisa berjalan maksimal. Kami di DPRD siap mendukung dari sisi pengawasan maupun kebijakan agar penertiban truk odol di Kota Palangka Raya benar-benar efektif,” pungkasnya. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru