28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Kunker Wakil Rakyat Balangan untuk Mempelajari Tugas, Kewenangan dan F

PALANGKA
RAYA-DPRD Kota Palangka Raya menerima kunjungan kerja dari anggota komisi II
DPRD Kabupaten Balangan Provinsi Kalsel. Kunker tersebut disambut langsung oleh
Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Subandi bersama dengan anggota lainnya.

Pada
pertemuan tersebut didampingi pula dari anggota komisi B Khemal Nasery
sedangkan dari DPRD Kabupaten Balangan dihadiri oleh Hafis Ansyari, M Ifdali, Ahmad
Fauzi dan Bahrul Ilmi.

Subandi
menjelaskan, kunker wakil rakyat Balangan ini untuk mempelajari tugas, kewenangan
dan fungsi dari DPRD Kota Palangka Raya, yaitu pembentukan peraturan daerah, berfungsi
menetapkan anggaran bersama pemerintah, serta fungsi pengawasannya.

“Merekapun
juga menanyakan tugas dan fungsi pimpinan DPRD Kota Palangka Raya di sini
bagaimana penerapannya,” ujarnya, kemarin.

Baca Juga :  Anak-Anak Perlu Diberikan Pelajaran Perihal Keagamaan, Kebersamaan dan

Dikatakan
Legislator Partai Golkar tersebut, seperti 
yang tertuang dalam peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2018  pasal 35 disebutkan yang dimaksud kolektif
kolegial itu sendiri adalah di dalam kapasitas, pengambilan keputusan di sidang
paripurna sehingga dalam paripurna itu siapapun yang memimpin itu sah menurut
aturan, walaupun tidak dipimpin wakil ketua tetapi ada penugasan untuk wakil
ketua.

“Bahkan
kami sampaikan kepada mereka DPRD Kota Palangka Raya sudah mengesahkan
peraturan tata tertib, kode etik DPRD, kemudian alat kelengkapanpun sudah kami
bentuk,” terang Subandi.
(*pra/ari)

PALANGKA
RAYA-DPRD Kota Palangka Raya menerima kunjungan kerja dari anggota komisi II
DPRD Kabupaten Balangan Provinsi Kalsel. Kunker tersebut disambut langsung oleh
Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Subandi bersama dengan anggota lainnya.

Pada
pertemuan tersebut didampingi pula dari anggota komisi B Khemal Nasery
sedangkan dari DPRD Kabupaten Balangan dihadiri oleh Hafis Ansyari, M Ifdali, Ahmad
Fauzi dan Bahrul Ilmi.

Subandi
menjelaskan, kunker wakil rakyat Balangan ini untuk mempelajari tugas, kewenangan
dan fungsi dari DPRD Kota Palangka Raya, yaitu pembentukan peraturan daerah, berfungsi
menetapkan anggaran bersama pemerintah, serta fungsi pengawasannya.

“Merekapun
juga menanyakan tugas dan fungsi pimpinan DPRD Kota Palangka Raya di sini
bagaimana penerapannya,” ujarnya, kemarin.

Baca Juga :  Anak-Anak Perlu Diberikan Pelajaran Perihal Keagamaan, Kebersamaan dan

Dikatakan
Legislator Partai Golkar tersebut, seperti 
yang tertuang dalam peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2018  pasal 35 disebutkan yang dimaksud kolektif
kolegial itu sendiri adalah di dalam kapasitas, pengambilan keputusan di sidang
paripurna sehingga dalam paripurna itu siapapun yang memimpin itu sah menurut
aturan, walaupun tidak dipimpin wakil ketua tetapi ada penugasan untuk wakil
ketua.

“Bahkan
kami sampaikan kepada mereka DPRD Kota Palangka Raya sudah mengesahkan
peraturan tata tertib, kode etik DPRD, kemudian alat kelengkapanpun sudah kami
bentuk,” terang Subandi.
(*pra/ari)

Terpopuler

Artikel Terbaru